Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Rumah Dinas Anggota DPR yang Disebut Sangat Parah, Rumah Jabatan Anggota Dihapus

Berikut tampang lias foto-foto Rumah Jabatan Anggota (RJA) anggota DPR yang disebut dalam kondisi parah dan bakal dihapus.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
zoom-in Tampang Rumah Dinas Anggota DPR yang Disebut Sangat Parah, Rumah Jabatan Anggota Dihapus
Istimewa via Kompas.com
Rumah Jabatan Anggota (RJA) anggota DPR di Kalibata. Berikut tampang lias foto-foto Rumah Jabatan Anggota (RJA) anggota DPR yang disebut dalam kondisi parah dan bakal dihapus. 

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.

Sebagai gantinya, para Anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar, dikutip Kamis (3/10/2024).

Sibuk Cari Kontrakan

Berbeda dengan anggota dewan periode sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas sepanjang mereka bertugas sebagai wakil rakyat. 

Sebagai penggantinya, sebanyak 580 anggota DPR terpilih yang baru dilantik pada Selasa (1/10) itu akan mendapatkan uang tunjangan perumahan.

 Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024, yang menegaskan bahwa anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

BERITA REKOMENDASI

Poin kedua surat edaran tersebut menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik.

Sehingga, dengan diberikan Tunjangan Perumahan tersebut, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, itu diterbitkan sebagai pengumuman dari hasil keputusan rapat pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI, pada tanggal 24 September 2024.

Dengan adanya surat edaran tersebut, anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali harus menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan.

Kebijakan Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut mendapat respons berbeda-beda dari sejumlah anggota dewan. 

Misalnya, anggota DPR terpilih fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dewi Coryati, mengaku tidak masalah dengan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. Alasannya, kata Dewi, sebagai petahana empat periode, ia memiliki rumah pribadi di bilangan Palmerah, Jakarta Barat. 

Meskipun pada periode-periode sebelumnya ia mendapatkan hak rumah dinas DPR, namun ia lebih memilih tinggal di rumah pribadinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas