Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Gaji PPPK Kemenparekraf 2024, Tertinggi Rp9.286.100

PPPK Kemenparekraf 2024 buka sebanyak 809 formasi jabatan, simak inilah tugas dan rentang gaji/penghasilan PPPK Kemenparekraf 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Tugas dan Gaji PPPK Kemenparekraf 2024, Tertinggi Rp9.286.100
kemenparekraf.go.id
Pengumuman PPPK Kemenparekraf 2024 - PPPK Kemenparekraf 2024 buka sebanyak 809 formasi jabatan, simak inilah tugas dan rentang gaji/penghasilan PPPK Kemenparekraf 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Diketahui, jumlah kebutuhan PPPK Kemenparekraf 2024 sebanyak 809 formasi jabatan.

Adapun total 809 formasi PPPK Kemenparekraf 2024 tersebut terbagi menjadi dua yakni, PPPK Tenaga Teknis sejumlah 807 dan PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 2 formasi.

Proses pendaftaran PPPK Kemenparekraf 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta PPPK Kemenparekraf 2024 yang lolos hingga tahap akhir akan mendapat gaji dengan nominal yang berbeda-beda berdasarkan jabatan yang diisi.

Deskripsi Pekerjaan dan Gaji PPPK Kemenparekraf 2024

1. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama

Deskripsi Pekerjaan: Mengidentifikasi, Menyusun, Mengkompilasi, Menyebarluaskan Informasi, Melakukan Pendampingan dan Pemetaan Strategi, Promosi, dan Penyelenggaraan Event Daerah

Berita Rekomendasi

Gaji/Penghasilan: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650

2. Analis Hukum Ahli Pertama

Deskripsi Pekerjaan: Melakukan Kegiatan Analisis dan Evaluasi di Bidang Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum yang Tidak Tertulis, Permasalahan Hukum, Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Dokumen Perjanjian dan Pelaksanaan Perjanjian Pelayanan Hukum, Perizinan, Informasi Hukum dan Advokasi Hukum

Baca juga: Gaji PPPK MPR 2024 Lulusan SD SLTA D3 S1, Terendah Rp4.000.000 dan Tertinggi Rp7.000.000

Gaji/Penghasilan: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama

Deskripsi Pekerjaan: Melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan pada Jenjang Analis Kebijakan Ahli Pertama Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Teknis yang Berlaku dalam Rangka Menghasilkan Saran Kebijakan yang Berkualitas, Meningkatan Kinerja Organisasi, dan Menyelesaikan Permasalahan Publik

Gaji/Penghasilan: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas