Investigasi Kampus UIPM di Bekasi: Tak Ada Aktivitas Kuliah, Hanya Dipakai untuk Surat Menyurat
Kemendikbudristek memastikan kampus UIPM yang memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknonolog (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah melakukan investigasi terhadap Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat setelah kampus tersebut memberikan gelar Doctor Honoris Causa (Doktor HC) kepada artis Raffi Ahmad.
Dari hasil investigasi Kemendikbudristek diperoleh fakta bahwa tim yang diturunkan tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Abdul Haris, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Investigasi dilakukan termasuk mengecek langsung keberadaan kampus UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," katanya.
Baca selengkapnya : Hasil Investigasi Kemendikbud: Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor Honoris ke Raffi Ahmad Tak Berizin
Kampus UIPM yang berlokasi di Thailand, juga memiliki alamat Indonesia.
Kampus UIPM di Indonesia terdapat di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Ahmad Yani, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Pantauan jurnalis TribunBekasi pada Rabu (2/10/2024) saat pertama berada di Gedung Plaza Summarecon Bekasi sempat menanyakan kepada petugas perihal kampus yang dimaksud.
Selanjutnya petugas langsung mengarahkan ke lantai tujuh yang rupanya tempat atau lokasi kantor UIPM Indonesia.
Sesampainya di lantai tujuh dan bertanya kepada petugas resepsionis perihal lokasi kampus UIPM.
Kemudian didapat jawaban malah UIPM tengah tidak ada di lokasi.
Saat ditanya lebih rinci, petugas tersebut justru memaprkan kalau kantor UIPM tidak ada, melainkan hanya domisili surat menyurat.
Bahkan petugas juga menegaskan kalau tidak ada kegiatan perkuliahan di lantai tujuh Plaza Summarecon Bekasi.
"Saat ini pihak UIPM belum hadir, di sini kami berdomisili hanya surat menyurat saja, kantornya juga tidak ada, jadi hanya berdomisili surat menyurat saja, jadi kalau kedatangan surat fisik kami yang handle untuk nantinya diinformasikan ke UIPM-nya," ucap petugas, Rabu (2/10/2024).
Penjelasan Pihak UIPM
Sementara Promotor and Staf Ahli UIPM Indonesia, Prof Agusdin membenarkan kalau di Plaza Summarecon Bekasi pihaknya hanya sebagai alamat domisili UIPM Indonesia.
Pihak mereka kerap menggunakannya untuk keperluan rapat ataupun menerima tamu.
"(Hanya) surat menyurat domisili. Tapi kantornya kita bisa pakai di situ," imbuh Agusdin.
Agusdin menyampaikan kalau UIPM Indonesia hingga kini belum memiliki program studi.
Sehingga, UIPM Indonesia tidak diperbolehkan mengeluarkan ijazah.
UIPM Indonesia hanya dapat memberikan rekomendasi ke UIPM Thailand untuk memberikan Raffi Ahmad gelar Doctor Honoris Causa.
"Doctor Honoris Causa artinya orang tidak masuk kampus tapi dia langsung ke masyarakat, di masyarakat dia membuat sesuatu, ternyata apa yang dibuat bermanfaat Itulah Honoris Causa, jadi sekali lagi tidak kuliah Tidak bikin apa-apa, tapi dia melaksanakan apa yang sudah dilakukan," ucapnya.
Agusdin mengungkapkan jika ada seseorang yang ingin berkuliah di UIPM Indonesia, pihaknya akan mengajukannya ke UIPM lainnya yang ada di luar Indonesia.
Nanjtinya para mahasiswa yang bergabung akan menerapkan pembelajaran online.
"Iya (tidak ada mahasiswa di UIPM Indonesia), kalau pun ad, kita ajukan ke Malaysia Ke Thailand. Jadi yang kita publish berarti mahasiswanya juga belajar online," pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Bekasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.