Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Kebohongan Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 Triliun, Ini Nama Ketua Majelis Hakim

Ini duduk perkara Rizieq Shihab dan timnya menggugat Presiden Jokowi yang dianggap melakukan enam kebohongan selama 12 tahun

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 6 Kebohongan Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 Triliun, Ini Nama Ketua Majelis Hakim
Tribunnews/Jeprima
Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Ini duduk perkara Rizieq Shihab dan timnya menggugat Presiden Jokowi yang dianggap melakukan enam kebohongan selama 12 tahun 

Merespon hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi maupun provokasi. 

"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.

Ia menuturkan, sejatinya pengajuan upaya hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun menurutnya, setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. 

"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," beber dia. 

Dini menjelaskan, masa pemerintahan Presiden Jokowi 10 tahun lamanya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. 

Namun, ia meminta masyarakat yang menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, negara. Istana kata Dini, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN.

 "Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini.

Jadwal Sidang

BERITA REKOMENDASI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan  terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10/2024) mendatang. 

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.

"Tanggal Sidang: Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda Legal standing para pihak," demikian bunyi laman tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa. Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.

"(Ketua Majelis Hakim) Suparman Nyompa S.H M.H dan (Hakim Anggota) Eryusman S S.H M.H," kata Atjo.

(TribunNetwork)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas