Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Diberi Batas Waktu hingga Akhir Oktober untuk Kosongkan Rumah Jabatan 

Sekjen DPR memberi batas waktu hingga akhir Oktober 2024 bagi anggota DPR untuk mengosongkan Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota DPR Diberi Batas Waktu hingga Akhir Oktober untuk Kosongkan Rumah Jabatan 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar di kompleks rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memberi batas waktu hingga akhir Oktober 2024 bagi anggota DPR untuk mengosongkan Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Indra mengatakan, permintaan pengosongan ini berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. 

"Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober," kata Indra di kompleks RJA Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, tenggat waktu itu diberikan agar anggota yang kembali terpilih memiliki kesempatan untuk mencari hunian baru.

"Karena tentu anggota yang terpilih lagi ataupun anggota baru yang dari daerah butuh waktu untuk mencari hunian, tempat tinggal," ujar Indra.

Indra mengklaim rumah jabatan DPR sudah tak layak untuk dihuni.

BERITA REKOMENDASI

Dia mengaku menerima banyak keluhan dari anggota dewan melalui aplikasi perawatan rumah jabatan Kalibata (Perjaka).

"Nah dalam Perjaka itu setiap hari itu ada yang disampaikan oleh anggota itu ada sekitar 15-20 keluhan," ucapnya.

Dia menuturkan, para anggota mengeluhkan lantaran rumah-rumah tersebut terjadi kebocoran ketika hujan hingga kemasukan tikus.

"Rata-rata berkaitan dengan kebocoran rumah, kemudian banyaknya tikus, dan kemudian juga berkaitan dengan akibat rayap yang itu biasanya di lemari-lemari dan lain sebagainya itu cepat rusak di sini," ungkap Indra.

Permintaan pengosongan rumah ini seiring dengan keluarnya surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan  Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024.

Melalui surat itu, anggota DPR  periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Sebagai gantinya, para anggota DPR akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas