Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berapa Besar Tunjangan Perumahan untuk Legislator? Ini Kata Sekjen DPR

Meski begitu kata Indra, besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI itu dimungkinkan akan lebih besar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berapa Besar Tunjangan Perumahan untuk Legislator? Ini Kata Sekjen DPR
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjuk atap bocor rumah dinas anggota DPR RI yang terletak di Komplek DPD Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan yang disebut sudah tak layak huni, Senin (7/10/2024). 
Memuat video…

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, sejatinya besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mengacu pada nilai tunjangan perumahan di untuk beberapa anggota DPRD.

Meski begitu kata Indra, besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI itu dimungkinkan akan lebih besar.

Baca juga: Soal Tunjangan Perumahan DPR, Puan Maharani: Untuk Fasilitasi Konstituen dari Dapil

Hal itu didasari karena dirinya menyebut, harga rumah di Jakarta memiliki perbedaan harga dibandingkan dengan harga-harga rumah di sejumlah daerah.

Meski begitu kata dia, hingga hari ini belum disepakati besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI lantaran masih menunggu penghitungan dan usulan dari pihak appraisal.

Baca juga: Sekjen: Wacana Rumah Dinas Anggota DPR Diganti Tunjangan Sudah Dikaji Sejak 2 Tahun Lalu

"Hasil appraisal nya kami aja belum dapat. Tapi itu (harganya), mengacu pada beberapa DPRD-DPRD mereka besarannya rata-rata di atas Rp35 juta, di atas Rp40 juta gitu ya, DPRD. Dan itu (harga) di daerah loh harga properti logicnya di daerah dan DKI pasti berbeda," tutur Indra saat meninjau rumah dinas di Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

Lebih jauh, Indra bahkan menyebut bisa saja kalau besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI lebih tinggi dua kali lipat dari nilai tunjangan DPRD. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Harusnya (besaran dua kaki lipat), tapi kan kami belum tahu hasil appraisal nya. Harga di sini berapa rata-rata, harga di sini berapa rata-rata. Laporan itu yang akan kami jadikan dasar nanti," ujar Indra.

Hanya saja, sekali lagi, dirinya belum dapat memastikan soal angka yang nantinya disepakati untuk menjadi uang tunjangan bagi anggota DPR RI.

"Tentu secara apple to apple kita juga harus memandang apakah Jakarta dengan tempat lain itu besaran properti, harga properti itu sama, sewanya, saya kira itu juga harus jadi pertimbangan kami," tandas dia.

Diberitakan, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.

Sebagai gantinya, para anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar dikutip Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Rumah Jabatan DPR di Kalibata akan Diserahkan ke Negara, Bagaimana dengan Perumahan yang di Ulujami?

Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas