Cara Cek Pengumuman KPPS Pilkada 2024 dan Ikuti Tahapan Selanjutnya setelah Lolos
Inilah cara cek pengumuman KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 5-7 Oktober 2024 dan ikuti tahap selanjutnya, agenda penetapan dan pelantikan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek pengumuman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 dan ikuti tahap selanjutnya.
Penerimaan pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 telah ditutup pada 28 September 2024 lalu.
Selanjutnya panitia melakukan penelitian berkasi pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dan telah menyiapkan daftar nama-nama peserta yang lolos.
Menurut jadwal, pengumuman KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 5-7 Oktober 2024.
Lantas bagaimana cara cek pengumuman KPPS Pilkada 2024?
Cara Cek Pengumuman KPPS Pilkada 2024
Diketahui hasil pengumuman KPPS Pilkada 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peserta dapat mengecek pada masing-masing laman website KPU tempat mendaftar.
Selain itu peserta juga bisa mengetahui secara langsung melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan setempat dengan cara datang langsung ke kantor desa, kelurahan atau posko beserta akun media sosial resminya.
Tahapan Setelah Lolos KPPS Pilkada 2024
Apabila peserta lolos dalam seleksi KPPS Pilkada 2024, maka selanjutnya dapat mengikuti agenda penetapan dan pelantikan anggota pada 7 November 2024.
Jadwal lengkap proses seleksi KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Mengutip dari Buku Panduan KPPS, berikut tugas, wewenang dan kewajiban KPPS Pilkada:
Baca juga: Format Daftar Riwayat Hidup untuk Daftar KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Link Download
- Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, Peserta Pemilukada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah (Lampiran Model C-1 KWK) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundangundangan
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.
Gaji KPPS 2024
Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran gaji KPPS:
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang/bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang/bulan
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang/bulan
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Artikel Lain Terkait KPPS Pilkada 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.