Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Pesimis PTUN Bakal Kabulkan Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Sebagai Cawapres oleh KPU

Mahfud MD mengaku pesimis PTUN akan mengabulkan gugatan PDI Perjuangan soal penetapan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres oleh KPU RI.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahfud MD Pesimis PTUN Bakal Kabulkan Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Sebagai Cawapres oleh KPU
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Bekas calon wakil presiden Mahfud MD (kanan) dengan didampingi oleh istri Zaizatun Nihayati (kiri) menyampaikan sambutannya saat deklarasi dukungan di Gedung Arsip Nasional, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas calon wakil presiden di Pilpres 2024 Mahfud MD mengaku pesimis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengabulkan gugatan PDI Perjuangan soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan gugatan tersebut akan dibacakan pada hari Kamis (10/10/2024).

"Konsekuensi ketatanegaraannya menurut saya, meskipun. Saya disclaimer dulu, agak pesimis sih saya (bakal dikabulkan) bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini pesimis. Mau mengabulkan seperti itu. Kecuali MK lah yang terakhir berani lagi gitu," kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak, dikutip Tribun, Senin (7/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan dua skenario soal putusan PTUN.

Pertama, jika putusan PDIP dikabulkan maka bakal memicu kemarahan dari pendukung Gibran.

Selanjutnya, jika dikabulkan Mahfud tidak ingin ada keributan hingga menyebabkan Prabowo dilantik menjadi Presiden.

Mahfud mengatakan jika pendukung Gibran tak mempermasalahkan apabila gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka Presiden terpilih, Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut, kata Mahfud, memang diatur dalam konstitusi.

"Lalu sudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi memilih dua orang. Siapapun yang mau dia pilih. Dari kekuatan politik misalnya, ya ada siapa Mbak Puan, ada AHY, ada Muhaimin, dari siapalah," tambahnya.

Menurut Mahfud, skenario itu bisa membuat Gibran batal menjadi Wapres RI selanjutnya.

Hanya saja, Mahfud juga mengaku pesimis karena sejatinya PTUN tidak bisa memutuskan sejumlah hal mulai dari hasil pemilu hingga terkait kebijakan TNI.

"Iya, kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa. Meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya saya katakan pesimis. Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI (tidak bisa)," kata Mahfud.

Untuk diketahui, tim hukum PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. 

Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres. 

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU itu terdaftar dengan nomor gugatan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam salah satu gugatan, PDIP meminta PTUN Jakarta mencoret Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.

Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.

Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.

Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.

Tak Berimbas ke Pelantikan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP terhadap KPU yang dinilai melawan hukum usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, pada Kamis 10 Oktober 2024.

Putusan dibacakan 10 hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tanggal 20 Oktober 2024.

Gugatan bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: PTUN Putus Gugatan PDIP Terhadap Gibran 10 Oktober, Eks Komisioner KPU: Tak Berimbas ke Pelantikan

 Mengomentari perkara ini, mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay meyakini putusan dari gugatan tersebut tidak akan berpengaruh pada pelantikan Gibran sebagai wapres.

Sebab hasil Pilpres sudah diputus oleh MK serta bersifat final dan mengikat.

“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” kata Hadar ditemui usai diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas