Mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi Tabrani Bersaksi untuk Terdakwa Kadis ESDM Bangka Belitung
Persidangan hari ini untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Persidangan hari ini untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
Baca juga: Pada Pertemuan Smelter, Dirops PT Timah Alwin Disebut Intens Berbincang dengan Harvey Moeis
Jaksa menghadirkan 3 orang saksi di antaranya pimpinan dari PT Timah.
Saksi pertama atas nama mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kemudian eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra.
Serta Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan.
Diketahui dalam perkara ini Suranto bersama dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Baca juga: Terungkap Sosok Tetian Wahyudi Buronan Kasus Timah, Dimanfaatkan Untuk Amankan Demo di PT Timah
"Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
"Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.