Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Perdagangan Anak Balita di Tangerang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan anak  berusia 11 bulan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tersangka Perdagangan Anak Balita di Tangerang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Reynas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menampilkan foto tersangka RA (36) yang menjual anak balitanya melalui platform media sosial di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). 

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," lanjutnya.

HK dan MON yang sudah 10 tahun menikah ingin memiliki anak asuh sehingga membuat unggahan di Facebook.

“Dia merasa kok sepi di Tangerang ini, mereka kan sudah menikah 10 tahun, kemudian ingin mempunyai anak, makanya dia menulis di postingan Facebook untuk melakukan pembelian anak balita,” tukasnya.

RA yang melihat unggahan tersebut merencanakan aksinya untuk menjual bayi.

"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.

RA kemudian mengambil anaknya dari rumah mertua tanpa memberi tahu istri.

Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas