Tersangka Perdagangan Anak Balita di Tangerang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan anak berusia 11 bulan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," lanjutnya.
HK dan MON yang sudah 10 tahun menikah ingin memiliki anak asuh sehingga membuat unggahan di Facebook.
“Dia merasa kok sepi di Tangerang ini, mereka kan sudah menikah 10 tahun, kemudian ingin mempunyai anak, makanya dia menulis di postingan Facebook untuk melakukan pembelian anak balita,” tukasnya.
RA yang melihat unggahan tersebut merencanakan aksinya untuk menjual bayi.
"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.
RA kemudian mengambil anaknya dari rumah mertua tanpa memberi tahu istri.
Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.