Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Tunjangan dan Gaji Hakim Jika Naik 142 Persen, Terendah Capai Rp 25 Juta Lebih

Berapakah jumlah yang bakal didapat oleh para hakim jika jumlah gaji dan tunjangan telah dinaikkan 142 persen? Ini hitungannya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Total Tunjangan dan Gaji Hakim Jika Naik 142 Persen, Terendah Capai Rp 25 Juta Lebih
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, JakartaPusat, Senin (7/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan hakim di Indonesia melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' pada 7-11 Oktober 2024.

Gerakan ini digaungkan kelompok Solidaritas Hakim Indonesia  (SHI).

Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Terkait kesejahteraan, para hakim ini meminta supaya gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak pernah berubah sejak 2012 dinaikan hingga 142 persen.

Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid, mengatakan tuntutan kenaikan gaji ini khususnya untuk hakim tingkat kelas II.

“Tentu itu mempertimbangkan beberapa hal teman-teman, yang pertama adalah 12 tahun yang tidak ada penyesuaian,” ujar Fauzan kepada wartawan di kawasan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Baca juga: 4 Tuntutan Para Hakim Saat Audiensi ke Mahkamah Agung, Termasuk Minta Gaji Naik

Berita Rekomendasi

“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” lanjut dia.

Untuk diketahui, tunjangan Hakim pratama Pengadilan Kelas II berjumlah Rp 8,5 juta, sementara gaji pokoknya sekitar Rp 2 juta.

Artinya, kenaikan 142 persen dari total gaji dan tunjangan adalah sejumlah kurang lebih RP 25,894 juta.

Lalu berapakah jumlah yang bakal didapat oleh para hakim lainnya jika jumlah gaji dan tunjangan telah dinaikkan 142 persen?

Baca juga: Gelar Mogok Sidang, Kini Para Hakim Tuntut Naik Gaji 142 Persen ke MA, Begini Alasan Mereka

Di Indonesia, gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Peraturan itu telah ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012 silam.

Pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden Indonesia yang menandatanganinya.

Sejak saat itu hingga sekarang belum ada perubahan gaji atau tunjangan hakim.

Adapun pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan.

Lalu masa kerja 2 tahun Rp 2.125.700; 4 tahun Rp Rp 2.189.200; 6 tahun Rp 2.254.600; 8 tahun Rp 2.347.100; dan seterusnya.

Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp 4,97 juta per bulan.

Berikut adalah jumlah masing-masing gaji hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:

Gaji pokok hakim

  • Masa kerja 0 tahun: Rp2.064.100 menjadi Rp2.931.022
  • Masa kerja 2 tahun Rp2.125.700 menjadi Rp3.018.494
  • Masa kerja 4 tahun Rp2.189.200 menjadi Rp3.108.664
  • Masa kerja 6 tahun Rp2.254.600 menjadi Rp3.201.532
  • Masa kerja 8 tahun Rp2.347.100 menjadi Rp3.332.882
  • Golongan IV E: Rp4.970.000 menjadi Rp7.057.400

Sementara berikut jumlah tunjangan hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:

1. Tunjangan Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta menjadi Rp24,85 juta
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta menjadi Rp 28,68 juta
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta menjadi Rp 33,23 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp27 juta menjadi Rp38,34 juta

2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta menjadi Rp22,58juta
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp18,4 juta menjadi Rp26,13juta
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp21,3 juta menjadi Rp30,25juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24,5 juta menjadi Rp34,79juta

3. Tunjangan Hakim Utama

  • Kelas Pengadilan II: Rp14,6juta Rp20,73 juta
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp17,2juta Rp24,42 juta
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp20,3juta Rp28,83 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24juta Rp34,08 juta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas