Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Saksi Korban Pungli Rutan KPK: Ruang Isolasi Panas, Pengap, Mau Cepat Keluar Bayar Rp 20 juta

Wahyudin menceritakan pengalamannya ketika masuk ruang isolasi hingga bisa keluar dengan membayar uang Rp 20 juta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cerita Saksi Korban Pungli Rutan KPK: Ruang Isolasi Panas, Pengap, Mau Cepat Keluar Bayar Rp 20 juta
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus pungutan liar di rutan KPK dengan 15 terdakwa eks petugas rutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024). 

Kemudian ia pun menceritakan bagaimana 'suramnya' kondisi sel isolasi tersebut. Kata Wahyudin ruang isolasi itu hanya memiliki ukuran 2x3 meter.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Eks Walkot Bekasi Ungkap Ada Tahanan Senam Tanpa Busana di Sel Setiap Dini Hari

"Sangat menyakitkan, ruanganya pengap, panas," kata Wahyudin.

"Makan?," tanya Jaksa.

"Makan dikirim," jawab Wahyudin.

"Salat dan toilet?," tanya Jaksa lagi.

"Di dalam," tutur Wahyudin.

Kemudian Jaksa pun mendalami permintaan apa yang sebenarnya diminta oleh petugas rutan kala itu.

BERITA REKOMENDASI

Lalu Wahyudin pun menuturkan bahwasanya petugas rutan meminta bayaran jika dirinya ingin segera bebas dari ruang isolasi tersebut.

Baca juga: 18 Bulan Huni Rutan KPK, Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Mengaku Bayar Uang Pungli Rp 92 Juta

"Apabila ingin keluar cepat, kita harus membayar," jelas Wahyudin.

"Pada akhirnya saudara membayar tidak?," tanya Jaksa.

"Membayar, 20 juta," pungkas Wahyudin.

Sebelumnya, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah narapidana di lembaga antirasuah tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni permintaan maaf terbuka oleh para pegawai yang melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni permintaan maaf terbuka oleh para pegawai yang melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).  (Istimewa)

Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Mereka yang telah didakwa bersalah adalah:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas