Crazy Rich Budi Said Disebut Lakukan Transaksi Pembelian Emas Tak Sesuai Prosedur PT Antam
Transaksi jual beli emas yang dilakukan terdakwa crazy rich Budi Said disebut tak sesuai prosedur yang berlaku di PT Antam.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transaksi jual beli emas yang dilakukan terdakwa crazy rich Budi Said disebut tak sesuai prosedur yang berlaku di PT Antam.
Hal itu pun menyebabkan penerimaan uang yang masuk ke rekening PT Antam tidak sesuai dengan jumlah nominal pembelian emas yang dilakukan crazy rich asal Surabaya tersebut.
Informasi itu diungkapkan mantan Asisten Trading Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Nur Prahesti Waluyo Alias Yuki.
Adapun Yuki hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa Budi Said dan eks General Manager PT Antam, Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Fakta tersebut terkuak saat Hakim Ad Hoc Alfis Setyawan mencecar Yuki berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) perihal cara transaksi pembelian emas Budi Said di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk yang dinilai tidak sesuai sistem yang berlaku.
"Transaksi seperti apa yang dilakukan Budi Said?" tanya Hakim.
Baca juga: Pihak Antam Tegaskan Tidak Ada Kekurangan Penyerahan Emas ke Budi Said
Yuki menjelaskan, Budi Said terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang ke rekening resmi PT Antam, kemudian disusul dengan pencatatan di faktur pembelian menyesuaikan jumlah uang yang masuk.
Menurut Yuki, cara yang dilakukan Budi Said salah.
"Semestinya kan referesinyaa dibuat dulu, sudah tahu mau membeli yang mana barangnya, kemudian ditransfer sesuai dengan jumlah yang ada di reference. Jadi sesuai antara faktur dan uang yang masuk ditransfer," jelas Yuki.
Baca juga: Ini Modus Budi Said agar Dapat Diskon Tak Wajar Pembelian Emas
Tak hanya itu, Yuki juga menguraikan alur semestinya dalam pembelian barang di butik PT Antam.
Kata dia pembelian itu seharusnya ada penawaran harga (PH) terkait harga emas yang sudah ditetapkan pada hari itu dan akan ditransaksikan.
Setelah itu, harus ada referensi atau pilihan barang emas yang sesuai yang ditawarkan kepada para pembeli.
"Kalau yang terjadi?" tanya Hakim.
"Uangnya (Budi Said) masuk dulu, PH-nya tidak ada, reference tidak ada," kata Yuki.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Akibat perbuatannya, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.
Atas perbuatannya, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.