David Glen Oei Bungkam Usai Diperiksa KPK, Telusuri Aset Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) pada hari ini, Selasa (8/10/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) pada hari ini, Selasa (8/10/2024).
David diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memeriksa David Glen Oei untuk menelusuri aset-aset yang disamarkan Abdul Gani Kasuba.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah KPK Merah Putih, atas nama DGO. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Tessa dalam keterangannya.
Usai menjalani pemeriksaan pada sore hari, David Glen Oei memilih bungkam.
Dia meninggalkan gedung KPK dengan pengawalan ketat oleh delapan bodyguard bertubuh besar.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, para bodyguard itu menghalangi awak media yang meminta pernyataan David perihal pemeriksaan hari ini.
Bahkan, seorang pewarta sempat terjatuh karena tindakan bodyguard David.
Setelah David masuk mobil Alphard hitam, para bodyguard sempat terlibat cekcok dengan wartawan.
Percekcokan itu dipisahkan oleh aparat keamanan yang berjaga di gedung KPK.
David sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit.
Baca juga: KPK Minta David Glen Oei Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus Eks Gubernur Malut AGK
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David. Sebab, keterangan David dibutuhkan untuk proses penyidikan AGK.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan TPPU oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani sebelumnya.
Dalam perkara sebelumnya, AGK telah divonis hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, Abdul Gani dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Abdul Gani terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul Gani Kasuba. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.