Hakim Mogok Kerja, Jokowi Sebut Kenaikan Tunjangan Masih Proses Penghitungan
Jokowi buka suara soal aksi hakim mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024 karena protes tunjangan kerja yang tidak naik selama 12 Tahun
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal aksi hakim mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024 karena protes tunjangan kerja yang tidak naik selama 12 Tahun.
Presiden mengatakan soal kenaikan tunjangan hakim masih dalam kajian atau perhitungan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan juga Kemenkeu,"katanya usai acara Peresmian Pembukaan BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, (8/10/2024).
Menurut Presiden soal besaran tunjangan hakim tersebut saat ini baru dikalkulasikan.
"Semuanya baru hitung dikalkulasi," katanya.
Untuk diketahui, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
Para hakim yang mengambil cuti ini tengah menuntut haknya atas kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Persiapan rencana aksi cuti massal hakim pengadilan yang dilakukan pada 7 hingga 10 Oktober 2024 mendatang terus dilakukan. Terkini ada 1.326 hakim yang cuti massal menuntut perbaikan kesejahteraan.
"Jumlah partisipan yang terus bertambah hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 diantaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim," kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (28/9/2024).
Baca juga: Daftar Pengadilan di Jakarta yang Tunda Persidangan Lantaran Aksi Solidaritas Hakim
Menurut Fauzan, ada tiga skema aksi cuti bersama para pengadil di meja hijau. Pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas.
Berikutnya bagi para hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.
Ketiga bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
"Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," kata Fauzan.
Fauzan menyebut ada empat isu krusial perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Pertama mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012.
Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.
Selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim yang dianggap menjadi Sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.
Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim. Hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman.
"Terakhir pengesahan RUU Contempt of Court. Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan," kata Fauzan