Jaksa Berencana Hadirkan Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis
Jaksa dikabarkan bakal menghadirkan Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moies di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan bakal menghadirkan Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moies di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/10/2024) mendatang.
Dewi Sandra dipanggil Jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara yang menjerat suaminya tersebut.
Adapun informasi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar.
"Iya rencananya begitu," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).
Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.
Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Rupanya, mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Uang tersebut ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.
"Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.