Jokowi Sebut Keppres Pemindahan IKN Bakal Diteken di Era Prabowo, Pakar Anggap Tak Masalah
Jokowi menyebut Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) seharusnya diteken di era Prabowo Subianto.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa diteken sekarang.
Menurut Jokowi, Keppres tersebut baru bisa diteken di era Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Ya mestinya gitu, (diteken oleh) Presiden yang baru, Pak Prabowo," ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Setpres, Minggu (6/10/2024).
Pasalnya, kata Jokowi, memindahkan ibu kota bukan hanya soal memindahkan fisik bangunan saja.
"Ibu Kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja. tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Jokowi itu, Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva menilai tidak ada masalah jika Prabowo yang meneken Keppres pemindahan IKN tersebut.
Hamdan juga mengatakan, Keppres itu paling memungkinkan juga diteken di era Prabowo, meski IKN digagas dan mulai dibangun di era Jokowi.
Kendati demikian, Hamdan menyerahkan semua keputusan kepada Prabowo ketika sudah resmi menjabat sebagai Presiden RI 2024-2029 nanti.
"Iya mungkin saja. Nanti tergantung kepada Pak Prabowo sebagai Presiden berikutnya. Prinsipnya kapan pemindahan ibu kota dilakukan dengan Keputusan Presiden, siapa pun Presiden-nya," ujar Hamdan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (7/10/2024).
Hamdan juga tak menutup kemungkinan jika Prabowo bisa saja tidak meneken pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN itu.
Namun, dia meyakini bahwa Prabowo pasti akan membuat keputusan dengan mempertimbangkan segala hal terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Jokowi Ingin Bandara IKN Berstandar Internasional, Bambang Haryo Berharap Kemenhub Mewujudkannya
"Iya, prinsipnya kewenangannya ada pada Presiden. Kedua kemungkinan tetap ada, karena tergantung pada Presiden dengan mempertimbangkan berbagai hal terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Hamdan kemudian menjelaskan, sepanjang belum ada Keppres pemindahan ibu kota ke IKN, maka secara hukum dan de facto, ibu kota masih di Jakarta.
Prabowo Masih Kaji Keppres Pemindahan IKN
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Keppres terkait pemindahan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tersebut masih dikaji oleh Prabowo hingga sekarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.