Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi IUP Kaltim, Termasuk Eks Gubernur Awang Faroek Ishak

KPK memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbita Izin Usaha Pertambangan (IUP) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi IUP Kaltim, Termasuk Eks Gubernur Awang Faroek Ishak
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (7/2/2014) usai berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Total 12 Gubernur mengikuti acara pemaparan mineral dan batubara (minerba) yang bertujuan untuk menertibkan sektor pertambangan di wilayahnya masing-masing. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbita Izin Usaha Pertambangan (IUP) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (8/10/2024).

Tiga tersangka dimaksud ialah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua KADIN Kalimantan Timur yang juga putri AFI Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra (ROC).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

Ada tiga tersangka yang dijerat KPK.

Mereka adalah eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kalimantan Timur yang juga putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5% PT Tara Indonusa Coal.

Berita Rekomendasi

Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

Kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK

Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas