KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha di PT BPR Bank Jepara Artha
KPK memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.
Penyidikan dimulai pada 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Sayangnya Tessa belum mengungkap identitas lima tersangkanya.
Dia mengatakan proses penyidikan sedang berjalan.
Baca juga: Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Ditahan KPK Meski Jadi Tersangka
Adapun lima orang yang dijadikan sebagai tersangka turut dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan lima tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," kata Tessa.