Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Bukti CCTV, Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Dalam Tekanan Saat Dipilihkan Pengacara

Kejaksaan Agung menegaskan eks Mendag Tom Lembong tidak dalam tekanan saat hendak ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Punya Bukti CCTV, Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Dalam Tekanan Saat Dipilihkan Pengacara
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli menegaskan eks Mendag Tom Lembong tidak dalam tekanan saat hendak ditetapkan sebagai tersangka. 

Zulkipli mengatakan pihaknya siap mengeluarkan bukti CCTV yang menunjukkan Tom Lembong tidak dalam keadaan tertekan khususnya saat pihak kejaksaan menunjuk kuasa hukum untuk eks Mendag.

"Soal tertekan ini dimana tertekannya? Kalau substansi itu mau kita uji, harusnya dia ngomong. Nah kita bisa hadirkan (CCTV)," kata Zulkipli kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 

Dikatakannya ada CCTV di semua tempat pemeriksaan yang pihaknya siap hadirkan. 

"Kalau konteksnya dia menyangkal atau memberikan suatu kondisi bahwa dia ditekan, dipaksa," jelasnya. 

Baca juga: Bela Diri di Sidang Praperadilan, Tom Lembong Tegaskan Setiap Kebijakan Dibuat Atas Arahan Jokowi

Ia menjelaskan hal itu tidak bisa dihadirkan karena yang bersangkutan tidak berani juga menyampaikan secara tegas.

Berita Rekomendasi

"Soal kemudian dia menunjuk sendiri itu kan pilihan. Nah besoknya kan kemudian menunjuk (pengacara) sendiri. Nah nggak bisa juga kemudian pemeriksaan ditunda-tunda gara-gara belum menunjuk sendiri. Ya kalau sebulan, ya kalau setahun baru dia menunjuk sendiri," kata Zulkipli.

Maka dijelaskannya Undang-Undang memberikan pilihan. 

"Kalau dia (tersangka) nggak menunjuk atau belum menunjuk, penyidik, hakim, atau penuntut umum di setiap tahap pemeriksaan wajib menunjukkan, menyediakan pengacara. Kita kan melaksanakan Undang-Undang," tegasnya. 

Baca juga: Tom Lembong Bingung Tak Tahu Kesalahannya Hingga Berstatus Tersangka: Saya Bertindak Profesional

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, pada Rabu (20/11/2024). 

Kuasa hukum dari Eks Mendag Tom Lembong, Ari membawa bukti diantaranya surat yang ditulis tangan oleh Tom Lembong secara pribadi yang menyatakan tertekan. 

Surat tersebut berisi tiga halaman berisi kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka dan proses penanganan yang dialami Tom Lembong di bulan Oktober 2024.

"Saya dipanggil 4 kali oleh kejaksaan, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober. Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun," tulis Tom Lembong.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas