Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi
Setelah itu, atas perintah Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), uang tersebut BYG sampaikan kepada Ahmad Solhan y
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin dan enam orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT berawal dari informasi yang diperoleh tim penyelidik KPK, bahwa pada tahun anggaran (TA) 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.
"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog," kata Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND).
Baca juga: Kejagung Pamerkan Uang Kas Sitaan Rp 372 Miliar, Sebagian Mata Uang Asing
Mereka memperoleh tiga paket pekerjaan, yaitu:
1. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp23 miliar);
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp22 miliar); dan
3. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).
Ghufron mengungkap, ada empat rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut, yakni:
1. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang;
2. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran;
Baca juga: Jelang Purna Tugas, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Belum Rampung
3. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi; dan
4. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, pada 3 Oktober 2024, didapatkan informasi Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada Yulianti Erlynah atas perintah Ahmad Solhan, bertempat di salah satu tempat makan. Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Kemudian, atas perintah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah bersama MHD (sopir Yulianti) mengantarkan uang tersebut
ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang itu kepada BYG (sopir Solhan).
Setelah itu, atas perintah Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), uang tersebut BYG sampaikan kepada Ahmad Solhan yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin Noor.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai Tersangka
Kemudian pada 6 Oktober 2024, tim penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA hingga 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan
Gedung Merah Putih KPK, dengan pihak-pihak sebagai berikut:
1) YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Prov. Kalsel sekaligus PPK)
2) YUD (swasta)
3) MHD (sopir YUL)
4) AND (swasta)
5) ARS (Staff Cipta Karya, Prov. Kalsel)
6) BYG (sopir SOL)
7) AMD (pengepul uang/fee untuk SHB)
8) SOL (Kepala Dinas PUPR Prov. Kalsel)
Setelah itu, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5% untuk PPK/Dinas PUPR Prov. Kalsel dan fee 5% untuk Sahbirin Noor, di antaranya:
1. FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB)
2. DWI (Istri FEB)
3. IRH (Kepala BAZNAS Prov. Kalimantan Selatan)
4. FRI (swasta), dan beberapa pihak lainnya.
"Bahwa total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang," kata Ghufron.
Baca juga: Jaksa Sebut Gazalba Saleh Poligami dengan Pejabat RSUD Pasar Minggu, Foto di Tempat Tidur Jadi Bukti
Penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam giat OTT, di antaranya:
1) Dari Ahmad yaitu:
a. 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
b. 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
c. 1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
d. 1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;
e. 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; dan
f. 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.
2) Dari Yulianti Erlynah, yaitu:
a. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
b. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar;
c. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah
Rp 1 miliar;
d. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350 juta;
e. 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; dan
f. 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
3) Dari Sugeng Wahyudi, di antaranya:
a. 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”.
4) Dari Agustya Febry Andrean di antaranya, yaitu:
a. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
b. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
c. 1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
d. 1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah 500 dolar AS dan
Rp236.960.000.
KPK menduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL, FEB L, dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 dan 500 dolar Amerika Serikat merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ucap Ghufron.
Pada 6 Oktober 2024, pimpinan KPK lalu melakukan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan hasil ekspose, diputuskan tujuh orang menjadi tersangka, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Semarang Terkait Kasus Korupsi Mbak Ita
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai 7 Oktober 2024–26 Oktober 2024.
Terhadap empat tersangka: Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4.
Sedangkan tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.
Sementara, Sahbirin Noor yang lolos saat OTT masih dilakukan pencarian oleh tim KPK.