Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Bareskrim Atas Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Adapun bukti dalam laporan berupa postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Bareskrim Atas Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Pegiat media sosial Edy Mulyadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). Ia melaporkan pemilik akun Fufufafa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pegiat media sosial Edy Mulyadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Kedatangannya untuk melaporkan pemilik akun Fufufafa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Fufufafa ini sudah sekian pama menyita perhatian kita, sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini,” kata Edy kepada wartawan.

Edy berujar postingan-postingan pemilik akun Fufufafa menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi.

Pihaknya melaporkan pemilik akun Fufufafa bukan ke ranah pencemaran nama baik lantaran harus orang yang dirugikan melapor.

“Maka, kita masuk ke ranah ujaran kebencian,” tukasnya.

Baca juga: Dilaporkan Karena Tuding Akun Fufufafa Milik Gibran, Roy Suryo: Lucu, Gibran Bukan Lambang Negara

BERITA REKOMENDASI

Adapun bukti dalam laporan berupa postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi. 

Ketika itu Jokowi membeli sebuah motor chooper seharga Rp140 juta. 

“Si akun yang mengkritik mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan akun Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy.

Dia menilai junjungan tersebut diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. 

Pihaknya kemudian melaporkan hal itu sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Konsekuensi jika Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Dikabulkan PTUN

Dia pun menyinggung kasus Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi pada Jumat (27/9/2024).

Edy meyakini perkataan Roy Suryo itu bukan sebuah kebohongan.

Roy Suryo Diadukan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.

Pihak pelapor ialah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budianto pada Jumat (27/9/2024).

Laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen. 

Budianto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Pakar Telematika, Roy Suryo
Pakar Telematika, Roy Suryo (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.

"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi

Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.

Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas