Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Mensesneg Pratikno soal Presiden Jokowi Pusing Berkemas dari Istana

Mensesneg Pratikno bercerita soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mulai berkemas dari Istana Negara menjelang pensiun 20 Oktober 2024. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cerita Mensesneg Pratikno soal Presiden Jokowi Pusing Berkemas dari Istana
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Mensesneg Pratikno bercerita soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mulai berkemas dari Istana Negara menjelang pensiun 20 Oktober 2024.  

"Kelihatannya belum," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (8/10/2024).

Pratikno mengungkapkan alasan belum rampungnya rumah pensiun Presiden tersebut.

Ia mengatakan rumah belum rampung karena keinginan Presiden.

Menurut Pratikno, Sekretaris Negara sudah menawarkan kepada Jokowi mengenai rumah pemberian negara di tahun ke tiga pemerintahan periode pertama.

Namun menurut Pratikno, Presiden menjawab "nanti saja".

Rumah pensiun Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden mulai dibangun. Lokasinya berada di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karangayar, Jawa Tengah.
Rumah pensiun Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden dibangun. Lokasinya berada di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karangayar, Jawa Tengah. (KOMPAS.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Begitu juga di periode kedua pemerintahan, di tahun ketiga, Kementerian Sekretaris Negara juga telah menawarkan kepada Jokowi dan dijawab dengan kalimat yang sama.

Baru kata Pratikno di tahun terkahir pemerintahan, Presiden menjawab akan membangun rumah di Colomadu, Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

"Akhirnya sekarang belum jadi itu. Jadi mulainya tertunda, terlambat karena keinginan beliau," katanya.

Pratikno mengatakan bahwa rumah pensiun tersebut merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada Presiden.

Pemberian rumah dari negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Dalam aturan tersebut presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Taufik Ismail) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas