Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengusaha John LBF dan Eks Karyawan Sepakat Damai di Hadapan Hakim

Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF bersalaman dengan mantan karyawannya, Septia di hadapan hakim. Keduanya sepakat berdamai.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengusaha John LBF dan Eks Karyawan Sepakat Damai di Hadapan Hakim
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF bersalaman dengan mantan karyawannya, Septia di hadapan hakim dan disaksikan oleh banyak mata dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF bersalaman dengan mantan karyawannya, Septia di hadapan hakim dan disaksikan banyak orang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

Mereka berjabat tangan setelah keduanya sepakat untuk ‘berdamai’ di tengah proses persidangan yang sedang berjalan. 

Sebagai informasi, Septia menjadi terdakwa dalam sidang ini.

Ia dipidanakan John LBF, sebab merasa dirugikan atas informasi tak benar yang disebarkan Septia terkait perusahaan miliknya, PT Lima Sekawan. 

Hakim Ketua Saptono menganjurkan kedua belah pihak mencari kesepakatan di luar proses persidangan. 

Keduanya bersalaman sebagai simbol sepakat. 

Berita Rekomendasi

John LBF mengaku bisa memenuhi anjuran hakim.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Mantan Karyawan, John LBF Dikawal Ketat Pemuda Pancasila

Sisanya, ia serahkan terhadap kemauan Septia. 

“Opsi apapun untuk kebaikan saya bisa memenuhi itu,” kata John dalam ruang sidang. 

John mengakui tidak mencari keuntungan apa-apa dalam proses persidangan ini.

Ia hanya tidak terima pernyataan Septia terkait PT Lima Sekawan yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Septia juga sepakat. Mereka lalu berjabat tangan. 

Baca juga: John LBF Marahi Anggota Serikat Buruh yang Sedang Rekam Video dalam Sidang

Keduanya bersalaman lama dan saling berbicara satu sama lain.

Sebagai informasi, dalam sidang, John menjelaskan ihwal ia sempat mengajak Septia berdamai sebelum memidanakan mantan karyawannya. 

Namun, dalam perjanjian damai itu, John menuntut Septia ganti rugi Rp 300 juta.

Septia pun menolak permintaan ganti rugi tersebut. 

Ditemui usai menyampaikan keterangan sidang, John menegaskan ia tidak menuntut apapun kepada Septia dari segi materi.

“Enggak, saya enggak nuntut apa-apa kok. Saya punya banyak uang. Saya tidak butuh uang dari perkara,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan mereka bakal membahas lebih lanjut secara internal lebih dahulu soal rencana damai antara kliennya dan John. 

Namun begitu, pihaknya menegaskan proses maaf bukan berarti mengakui Septia bersalah dalam kasus ini. 

“Teknisnya nanti kita ngobrol dulu sama Septia dan keluarga apakah tindak lanjut perdamaian ini akan kita lakukan di luar persidangan atau enggak. Kita diskusi dulu sama keluarga Septia,” tutur Jaidin. 

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (dulu Twitter) miliknya. 

Ia pun lalu dikriminalisasi John menggunakan UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.

Ia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas