Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer: Tidak Ada Kompromi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Katak Bhizer @katakstvns.70 karena mempromosikan judi online.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Katak Bhizer @katakstvns.70 karena mempromosikan judi online.
Akun Katak Bhizer @katakstvns tersebut menjadi penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.
Pemblokiran akun Katak Bhizer tersebut sebagai langkah cepat KKominfo dalam merespons aduan masyarakat.
“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena konten yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat.
Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka.
Baca juga: Bos Website Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79 Dibekuk, Pelaku Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan
Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online.
Warganet yang geram salah satunya akun @irwandiferry pun menyebut akun @kemenkominfo dan @bareskrim untuk menindaklanjuti content-content akun dengan jumlah pengikut (follower) mencapai 1,2 juta tersebut.
“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan content promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Menteri Budi Arie.
Hingga kini, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023.
Baca juga: Influencer Katak Bhizer Diburu Polisi Karena Promosi Judi Online, Terlacak Berada di Luar Negeri
Kementerian Kominfo juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
“Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” jelas Menkominfo.
Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).
"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword,” ujar Menkominfo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.