KPK: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pasti Bakal Ditahan, Kecuali Kondisinya Koma di Rumah Sakit
KPK memastikan akan menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor karena sudah berstatus sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor karena sudah berstatus sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar yang biasa dipanggil Paman Birin itu sebelumnya tidak turut tertangkap tangan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan, lembaganya bisa saja tidak menahan Paman Birin dengan kondisi tertentu.
Tessa mencontohkan jika Sahbirin Noor mengalami koma di rumah sakit (RS).
"Tersangka (Sahbirin Noor, red) akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit," kata Tessa kepada awak media, Rabu (9/10/2024).
Terkait kapan paman dari Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam itu akan dipanggil dan dilakukan penahanan, Tessa belum bisa memberi jawaban konkret.
"Ditunggu saja," kata Tessa.
Baca juga: Sahbirin Noor Tersangka, KPK Ungkap SPI Kalsel Tahun 2022 dan 2023 Memang Mengalami Penurunan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah lebih memastikan bahwa lembaganya bakalan menahan Sahbirin Noor.
Jika Paman Birin mangkir dari panggilan, KPK tidak segan-segan menyematkan status sebagai DPO (daftar pencarian orang).
"Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau, red) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke, red) DPO,” kata Ghufron.
Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Baca juga: KPK Geledah Kediaman Pribadi Gubernur Kalsel hingga Dini Hari, Paman Birin Diminta Serahkan Diri
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.