Otto Hasibuan dan Jessica Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Punya Novum Berupa Rekaman
Otto Hasibuan mengatakan dalam pengajuan PK tersebut, pihaknya punya novum berupa satu buah flashdisk.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso datangi PN Jakarta Pusat daftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Otto Hasibuan mengatakan dalam pengajuan PK tersebut, pihaknya punya novum berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.
Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Minta Dikabulkan MA, Tegaskan Tak Bersalah
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Kemudian Otto mengingatkan bahwa Jessica diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada.
“Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Oliver. Inilah yg menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” jelasnya.
Pertanyaannya, kata Otto apa kaitannya dengan CCTV. Diterangkannya sejak di persidangan dahulu pihaknya sudah tegas menolak CCTV diputar dengan alasan dari mana sumber diambilnya CCTV tersebut.
“Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah. Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong,” terangnya.
Atas dasar itu kata Otto, pihaknya juga melihat ternyata pada saat peristiwa tersebut. Ada satu tayangan CCTV dimiliki oleh seorang bernama Dermawan Salihin, ayahnya Mirna.
Baca juga: Apa Itu Pembebasan Bersyarat yang Diterima Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida?
“Dia waktu itu di TV One ketika di wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia (Dermawan),” lanjutnya.
Artinya, kata Otto seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi.
“Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya. Nah salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh bapaknya (Mirna) Darmawan Salihin. Dan kami ini beruntung, dan terima kasih kepada Tv One pak Karni Ilyas, kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa,” terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.