Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Pusat Segera Pelajari Berkas Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya mengajukan PK kasus kopi sianida

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PN Jakarta Pusat Segera Pelajari Berkas Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida, Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. 

PK diajukan Jessica Wongso pada 9 Oktober 2024.

“Memang hari Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya telah mengajukan PK No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024,” kata Atjo kepada awak media, Rabu (9/10/2024).

Atjo mengatakan berkas PK tersebut akan segera diperiksa sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut. Yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” katanya.

Baca juga: Otto Hasibuan dan Jessica Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Punya Novum Berupa Rekaman

Adapun untuk pemeriksaan berkas tersebut dikatakan Atjo, besok sudah bisa dilakukan pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

“Mungkin besok sudah ada (Pemeriksaan),” ucapnya.

Sebelumnya Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. 

Selain punya novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian, Otto juga ungkapkan majelis hakim juga keliru memutuskan perkara yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu, tanpa ada bukti otopsi dari jenazah Mirna.

“Selain novum tadi (Flash Disk) kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya hanya dalam kasus Jessica inilah dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun korbannya tidak diotopsi,” kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Bandingkan Kasus Sambo, Otto Hasibuan: Hakim Keliru Putus Perkara Kopi Sianida Tanpa Bukti Autopsi

Semua kasus pembunuhan di republik ini, kata Otto pasti korban diautopsi.

Ia lalu mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J serta kasus Vina Cirebon.

“Pertanyaan saya, kenapa hanya satu-satunya Jessica dihukum tanpa autopsi (korban), adil tidak ini,” terangnya.

Atas hal itu, dikatakan Otto dirinya meminta berkali-kali Mahkamah Agung hendaknya membuat suatu keputusan. 

“Apakah memang autopsi itu mutlak diperlukan. Apakah boleh tanpa autopsi bisa dinyatakan dia mati karena racun dan diketahui pula lagi matinya karena sianida. Mungkin ini buat kita biasa, tapi bagi hukum, bagi keadilan, ini sangat penting,” tegasnya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kini Jessica telah bebas secara bersyarat.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas