Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bertemu Pihak Berperkara Eko Darmanto, Alexander Marwata Minta Pemeriksaannya di Polisi Ditunda

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya telah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Bertemu Pihak Berperkara Eko Darmanto, Alexander Marwata Minta Pemeriksaannya di Polisi Ditunda
Kolase Tribunnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta meminta pemeriksaan di Polda Metro Jaya ditunda Selasa (15/10/2024) pekan depan.

Sedianya Alexander Marwata akan diperika oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024) terkait pertemuannya dengan pihak berperkara, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya telah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI.

“Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar. Dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Ade Safri menyampaikan pemeriksaan terhadap Alexander tetap akan dilakukan sesuai perubahan waktu yang diminta di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sandra Dewi Mengaku Keberatan Tas Mewah Miliknya Disita, Tegaskan Bukan Pemberian Harvey Moeis

Sebelumnya, sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto

Rekomendasi Untuk Anda

Saksi yang diperiksa terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo.

Beberapa saksi yang dimaksud adalah pegawai KPK, Itjen Kementerian Keuangan RI, juga saksi ahli.

Sedangkan Eko Darmanto juga sudah dua kali periksa. 

Penyelidikan saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas