Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PPPK Kementerian BUMN 2024 per Jabatan dan Tugasnya

Gaji PPPK Kementerian BUMN mulai dari Rp5 juta hingga Rp9 juta. Berikut adalah rincian tugas dan gaji PPPK Kementerian BUMN 2024 per jabatan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gaji PPPK Kementerian BUMN 2024 per Jabatan dan Tugasnya
IST
Kementerian BUMN membuka pendaftaran PPPK tahun 2024 sebanyak 27 formasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian BUMN membuka pendaftaran PPPK tahun 2024 sebanyak 27 formasi.

Formasi tersebut dapat dilamar oleh lulusan SMA sederajat, D3, D4 hingga S1.

Adapun gaji PPPK Kementerian BUMN mulai dari Rp5 juta hingga Rp9 juta.

Berikut adalah rincian tugas dan gaji PPPK Kementerian BUMN 2024 per jabatan:

1. Jabatan Fungsional – Pranata Komputer Ahli Pertama: 5 formasi (S-1 Teknik Informatika; S-1 Sistem Informasi)

Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama

Gaji: Rp7.700.000/bulan - Rp9.000.000/bulan

Berita Rekomendasi

2. Jabatan Pelaksana – Penata Layanan Operasional: 17 formasi(S-1 Semua jurusan; D-IV semua jurusan)

Tugas: Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis.

Gaji: Rp6.000.000/bulan - Rp7.500.000/bulan

Baca juga: Rincian Formasi PPPK Kementerian BUMN 2024 dan Cara Daftarnya

3. Jabatan Pelaksana – Pengelola Layanan Operasional: 2 formasi(D-III semua jurusan)

Tugas: Melakukan kegiatan pengelola layanan teknis.

Gaji: Rp5.500.000/bulan - Rp6.500.000/bulan

4. Jabatan Pelaksana – Pengadministrasi Perkantoran: 3 formasi(SLTA/SMA Sederajat)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas