Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PPPK Kementerian BUMN 2024 per Jabatan dan Tugasnya

Gaji PPPK Kementerian BUMN mulai dari Rp5 juta hingga Rp9 juta. Berikut adalah rincian tugas dan gaji PPPK Kementerian BUMN 2024 per jabatan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gaji PPPK Kementerian BUMN 2024 per Jabatan dan Tugasnya
IST
Kementerian BUMN membuka pendaftaran PPPK tahun 2024 sebanyak 27 formasi. 

Tugas: Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.

Gaji: Rp5.000.000/bulan - Rp6.000.000/bulan

*) Rentang penghasilan terdiri atas gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan fungsional, dan masa kerja golongan. Rentang penghasilan sudah memperhitungkan asumsi potongan pajak, potongan iuran BPJS Kesehatan dan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar PPPK Kementerian BUMN 2024

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPPPK Kementerian BUMN.

2. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) jenis formasi jabatan sesuai dengan
kualifikasi yang dimiliki.

3. Melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud angka 3, terdiri dari:

BERITA REKOMENDASI

a. Surat lamaran (Lampiran II) ditujukan kepada Menteri BUMN di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhkan meterai atau e-meterai
Rp 10.000,00 di sisi kiri tanda tangan digital pelamar. Surat lamaran diberi tanggal sesuai dengan tanggal pelamar melakukan submit dokumen pada aplikasi SSCASN.

b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/dari instansi berwenang.

c. Dokumen Asli:

1) Ijazah dan transkrip nilai, bagi pelamar lulusan perguruan tinggi : 

  • Ijazah dan transkrip nilai asli untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau surat keterangan pengganti ijazah atau transkrip nilai apabila ijazah asli atau transkrip nilai asli hilang; atau
  • Surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.

2) Ijazah dan Daftar Nilai, bagi pelamar lulusan SMA/SLTA sederajat atau surat keterangan pengganti Ijazah dan Daftar Nilai apabila Ijazah dan Daftar Nilai asli hilang.

d. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar (Lampiran III) harus diketik menggunakan komputer, dibubuhkan meterai atau e-meterai Rp10.000,00 di sisi kiri tanda tangan digital pelamar.

e. Surat Pernyataan 5 Poin sesuai format Badan Kepegawaian Negara (Lampiran IV) harus diketik menggunakan komputer, dibubuhkan meterai atau e-meterai Rp10.000,00 di sisi kiri tanda tangan digital pelamar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas