Kemensos Buka 40.573 Formasi PPPK 2024 untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Kemensos buka seleksi PPPK 2024 sebanyak 40.573 formasi, terdiri dari 65 posisi untuk tenaga kesehatan dan 40.508 jabatan untuk tenaga teknis.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial RI (Kemensos) membuka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemensos 2024 sebanyak 40.573 formasi.
Jumlah tersebut terdiri dari 65 formasi untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan 40.508 formasi Jabatan Pelaksana Teknis.
Sama seperti instansi lain, pendaftaran PPPK Kemensos 2024 terbagi menjadi dua periode.
Pendaftaran periode I dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024 bagi Non ASN yang terdata didalam pangkalan data (basisdata) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja.
Sementara pendaftaran PPPK Kemenperin 2024 periode II baru akan dibuka pada 17 November sampai 20 Oktober 2024 bagi tenaga non ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dan masih aktif bekerja.
Proses pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.
Unit Kerja Penempatan PPPK Kemensos 2024
Mengutip pengumuman Nomor 2887/1/KP.01.01/10/2024, berikut ini unit kerja penempatan PPPK Kemensos 2024:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial: Bandung, Banjarmasin, Jayapura, Makassar, Padang dan DI Yogyakarta
- Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosia :
- Sentra Terpadu: Bogor, Bekasi, Surakarta, Temanggung.
- Sentra: Aceh Besar, Bali, Bandung, Banjarbaru, Baturraden, Bengkulu, Bogor, Cimahi, Gowa, Jakarta, Jambi, Kendari, Kupang, Magelang, Makassar, Manado, Mataram, Medan, Palembang, Palu, Pati, Pekanbaru, Sukabumi, Takalar, Ternate.
Persyaratan Umum Pelamar PPPK Kemensos 2024
Adapun berikut ini persyaratan umum pelamar PPPK Kemensos 2024
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman https://sscasn.bkn.go.id/ berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan Lulus seleksi akhir;
- idak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
- tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
- Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bagi lulusan Diploma III (D-III) ke atas berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah pada saat dinyatakan lulus seleksi akhir);
- Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi akhir;
- Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Siap dan bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;
- Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut dan masih aktif hingga saat melamar. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja;
- Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Seluruh dokumen unggah dan data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan
- Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
- Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki transkrip/daftar nilai (Transkrip/ Daftar Nilai sementara tidak berlaku).
Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek Ketentuan dan Jadwal Seleksinya
Informasi lebih lanjut mengenai PPPK Kemensos 2024, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)