Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Kemenhan 2024 Buka 6.974 Lowongan Tenaga Teknis dan Kesehatan, Cek Syaratnya

PPPK Kemenhan 2024 membuka 6.974 lowongan tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kemenhan 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in PPPK Kemenhan 2024 Buka 6.974 Lowongan Tenaga Teknis dan Kesehatan, Cek Syaratnya
kemhan.go.id
PPPK Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024 (Tahap 1) dan 17 November-31 Desember 2024 (Tahap 2).

Pelamar PPPK Kemenhan 2024 mendaftar melalui SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.

PPPK Kemenhan 2024 dibuka untuk tiga kategori pelamar, yaitu eks tenaga honorer kategori II, tenaga Non-ASN yang terdata BKN, tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Kemenhan dan tidak terdata BKN.

Alokasi kebutuhan PPPK Kemenhan 2024 yaitu 3.200 formasi PPPK tenaga teknis dan 3.774 formasi PPPK tenaga kesehatan.

Selengkapnya, simak informasi PPPK Kemenhan 2024 di bawah ini.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia terendah 20 tahun dan tertinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  3. Usia Pelamar berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Tanda Tamat Belajar ljazah/ Dokumen lain yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  6. Tidak berstatus aktif sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), siswa sekolah Ikatan Dinas Pemerintah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih terikat kontrak.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki jenjang pendidikan Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), SLTA/sederajat, SMP/sederajat dan SD/sederajat serta wajib sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar.
  9. Jenjang dan Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana pada huruf h, adalah:

    • Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
    • Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  10. Pelamar dengan jenjang pendidikan SLTA/sederajat, SMP/sederajat dan SD/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
  11. Kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibutuhkan pada pengadaan PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan di Kementerian Pertahanan sesuai ketentuan pada:

    Berita Rekomendasi

    • Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes RI Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tanggal 24 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 (Download)
    • Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan wajib sesuai dengan persyaratan kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.
    • Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud pada huruf k diatas harus masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) serta sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar.
    • Daftar jenis Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) ditetapkan oleh Menteri.
  12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
  14. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  15. Tidak ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku pada tahap pemberkasan. (digunakan pada saat pemberkasan kelulusan)
  16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (untuk wanita tindik di telinga tidak boleh lebih dari satu per telinga)
  17. Kebutuhan Formasi PPPK Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2024 adalah Formasi Kebutuhan Khusus sehingga Pelamar hanya berasal dari Instansi Kementerian Pertahanan RI dan hanya dapat melamar pada instansi tempat bekerja saat ini yaitu pada Unit Organisasi/Satuan Kerja masing-masing (tidak lintas Unit Organisasi) dan tidak lintas Instansi.

Baca juga: Kemenperin Buka 1.011 Formasi PPPK 2024 untuk Tenaga Teknis dan Guru, Cek Syaratnya

Ketentuan Khusus

  1. Mengajukan Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani serta wajib menggunakan materai konvensional atau e-materai Rp. 10.000,- dengan ketentuan tajuk tujuan alamat sesuai Unit Organisasi/Unit Kerja formasi jabatan yang dipilih antara lain:

    • Pelamar pada Unit Organisasi Kementerian Pertahanan:

      Kepada Yth.
      Menteri Pertahanan RI
      d/a Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan
      c.q. Kabag Adabangpeg Ropeg Setjen Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Kode Pos 10110.

    • Pelamar pada Unit Organisasi Mabes TNI:

      Kepada Yth.

      Panglima TNI. u.p. Aspers
      d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870
    • Pelamar pada Unit Organisasi TNI AD:

      Kepada Yth.

      Kepala Staf TNI AD u.p. Dirajenad
      d/a Jalan Bangka No. 6, Kota Bandung Kode Pos 40113
    • Pelamar pada Unit Organisasi TNI AL:

      Kepada Yth.

      Kepala Staf TNI AL u.p. Kadisminpersal
      d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870
    • Pelamar pada Unit Organisasi TNI AU:

      Kepada Yth.

      Kepala Staf TNI AU u.p. Kadisminpersau
      d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870.
  2. Membuat Surat Pernyataan 5 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani serta wajib menggunakan materai konvensional/tempel atau e-materai Rp. 10.000,-
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil)
  4. Memiliki Ijazah dan transkrip/daftar nilai asli dengan kualifikasi pendidikan wajib sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan formasi jabatan yang dilamar
  5. Bagi yang tidak memiliki Ijazah dan transkip/daftar nilai asli karena hilang/rusak boleh mempergunakan fotokopi legalisir stempel basah asli oleh pejabat berwenang dengan wajib melampirkan asli surat keterangan pengganti Ijazah/transkip nilai dari instansi berwenang dan surat kehilangan dari Kepolisian sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
  6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri wajib memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah/Transkip Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan (Kemendikbudristek)
  7. Memiliki pengalaman kerja yang secara terus menerus dengan batas minimal sesuai dengan ketentuan persyaratan pada masing-masing jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan yang tercantum pada pengumuman ini.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Wilayah Polres setempat yang masih berlaku. (digunakan pada saat pemberkasan kelulusan).

Urutan Prioritas Kelulusan

  1. Eks THK-II yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II
  2. Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  3. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja pada Instansi/Unit Organisasi saat ini dan tidak terdata pada pangkalan data (database) BKN.

Link Dokumen

  • Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenhan 2024 (Download)
  • LAMPIRAN I - Jadwal Tahap I Seleksi Pengadaan CPPPK T.A. 2024 Bagi Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) Dan Tenaga Non ASN Yang Terdata Dalam Database BKN (Download)
  • LAMPIRAN II - Jadwal Tahap II Seleksi Pengadaan CPPPK T.A. 2024 Bagi Pelamar Tenaga Non Asn Yang Aktif Bekerja Pada Setiap Instansi/Unit Organisasi Dan Tidak Terdata Dalam Database BKN (Download)
  • LAMPIRAN III - Persyaratan Sertifikat Kompetensi/Ketentuan Lain Sebagai Penambah Nilai Kompetensi Seleksi Pengadaan CPPPK Jabatan Fungsional Di Kementerian Pertahanan T.A. 2024 (Download)
  • LAMPIRAN IV - Formasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tenaga Kesehatan (Download)
  • LAMPIRAN V - Formasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tenaga Teknis (Download)
  • Contoh Format Dokumen Pendukung (Download)
  • Link Alternatif Format Dokumen Pendukung (Download)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas