Respon Kejagung Usai Sandra Dewi Mengaku Tas Mewah yang Disita Penyidik Hasil Endorse
Kejagung RI tak ambil pusing soal klaim Sandra Dewi yang mengelak tas mewah yang disita oleh penyidik ada kaitannya dengan kasus korupsi PT Timah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak ambil pusing soal klaim Sandra Dewi yang menyebut tas mewah yang disita oleh penyidik tak ada kaitannya dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan apa yang disampaikan Sandra saat menjadi saksi di persidangan menjadi hak Majelis Hakim untuk menilainya.
Baca juga: Cerita Sandra Dewi Dapat Mukjizat Anaknya yang Nyaris Cacat Pulih karena Perbuatan Baik Harvey Moeis
"Setiap keterangan yang disampaikan di pengadilan tentu akan dinilai oleh hakim apakah ada keterkaitannya dengan pokok perkara," kata Harli saat dikonfirmasi, Jum'at (11/10/2024).
Hanya saja kata Harli untuk perkara TPPU sendiri, terdapat modus yang kerap digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan hasil tindak kejahatannya itu.
Sehingga Harli pun mengaku tak ambil pusing dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Sandra Dewi dan tetap menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk melakukan penilaian.
"Dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah HM (Harvey Moeis), didakwa melalukan Tipikor dan TPPU. Modus TPPU bisa placement, layering atau integration. Boleh saja saksi berkilah soal itu dan tentu hakim yang menilainya," pungkas Harli.
Bantah Tas Mewah Hasil TPPU Harvey Moeis
Terkait hal ini sebelumnya, Sandra Dewi membantah 88 tas branded miliknya yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moies.
Pengakuan itu Sandra ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto coba mengkonfirmasi kepada Sandra Dewi soal dakwaan yang dijatuhi Jaksa terhadap Harvey Moeis terkait adanya unsur TPPU di kasus korupsi timah.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa penyidik telah menyita sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi buntut TPPU yang turut menjerat Harvey Moeis.
"Kemudian ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?," tanya Hakim.
"Bisa saya jelaskan Yang Mulia," jawab Sandra.
Sandra menjelaskan bahwa tas tas mewah itu sudah ia dapatkan sejak tahun 2014 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.