Respon Kejagung Usai Sandra Dewi Mengaku Tas Mewah yang Disita Penyidik Hasil Endorse
Kejagung RI tak ambil pusing soal klaim Sandra Dewi yang mengelak tas mewah yang disita oleh penyidik ada kaitannya dengan kasus korupsi PT Timah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Anita K Wardhani
![Respon Kejagung Usai Sandra Dewi Mengaku Tas Mewah yang Disita Penyidik Hasil Endorse](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tas-mewah-Sandra-Dewi-di-sidang-kasus-korupsi-Timah-suaminya-Harvey-Moeis.jpg)
Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.
"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," katanya.
Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.