Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahbirin Berstatus Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri, Apa Alasan KPK Tidak Tahan Gubernur Kalsel?

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor juga dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sahbirin Berstatus Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri, Apa Alasan KPK Tidak Tahan Gubernur Kalsel?
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). Selain ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor juga dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. 

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan.

Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Baca juga: Sahbirin Noor Tersangka, KPK Ungkap SPI Kalsel Tahun 2022 dan 2023 Memang Mengalami Penurunan

Alasan Tidak Ditahan KPK

Berita Rekomendasi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam OTT itu pihaknya mengikuti jalannya uang dari awal yang diduga terkait kasus suap tersebut.

Sahbirin Noor tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi OTT. 
 
"Jadi ada informasi terkait masalah akan penyerahan, ada penyerahan uang gitu, kan, ya, kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti."

"Ini bergerak dari si pemberi yaitu Saudara YUD dan Saudara AND. Nah, bergerak kemudian dari sana, uang bergerak kepada Saudara YUL, kemudian bergerak ke Saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada Saudara AHM, ya," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). 

Asep menyebut bahwa uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Sahbirin, berhenti alirannya di Ahmad.
 
"Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," katanya. 

Asep mengatakan, KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.

 "Nah dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak." 

"Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada di sini gitu."
 
"Sahbirin sudah tersangka, maksudnya itu cuma ini yang dibawa itu karena memang aliran, apa namanya, uangnya, perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu," jelas Asep. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas