Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Penggelapan Dana

Dia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Yusril Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Penggelapan Dana
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (11/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli gelar perkara khusus dari terlapor mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Yusril hadir menjelaskan penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana.

Dia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Menurutnya, penyidik hanya berfokus mencari dua alat bukti yang dipenuhi dari saksi dan bukti surat dari pihak pelapor. 

Padahal, menurut Yusril, bukti yang dijadikan landasan haruslah memiliki indikasi pidana yang cukup.

Ia mencontohkan apabila penyidik menjadikan bukti surat tagihan dari pelapor, maka yang harus dilakukan ialah membuktikan keabsahan dasar surat tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

"Bukti surat itu katanya dibuat tahun 2012, ada tagihan yang harus dibayar sebesar dua juta dolar yang sampai hari ini tidak pernah dibayar. Harusnya kan diteliti, apakah surat itu betul? Apakah betul surat itu dibuat tahun 2012 atau justru outdated," jelas Yusril.

Baca juga: Masinton Dipolisikan Kasus Dugaan Buka Paksa Kemeja Wakil Ketua DPRD Tapteng Sampai Kancing Terlepas

Kedua, Yusril berpandangan seharusnya penyidik juga turut memeriksa pihak yang disebut memberikan surat kepada pelapor. 

Dia berpandangan penyidik harus menentukan apakah yang bersangkutan memang memiliki kewenangan atau justru surat perjanjian itu menjadi tanggung jawab perorangan.

Ketiga, Yusril juga menilai ada pemaksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Direksi PT KSM sebagai tersangka. 

Pasalnya, dugaan pidana yang dilaporkan oleh Lucas sedari awal terkait dengan penggelapan.

Menurutnya, kalaupun memang ada kasus tidak dibayarkannya hutang oleh PT KSM maka seharusnya tidak termasuk dalam kategori penggelapan. 

"Menggelapkan itu secara tradisional misalnya, anda titipin handphone sama saya, terus handphone-nya saya jual. Itu penggelapan namanya," jelasnya.

"Tapi kalau misalnya saya punya utang sama anda, enggak dibayar, apa itu bisa dibilang penggelapan? Itu saja sudah menimbulkan tanda tanya. Karena Pasal yang digunakan cuma satu, Pasal 372 tentang penggelapan," imbuh Yusril.

Baca juga: Vonis Gugatan PDIP Ditunda sampai Gibran Dilantik Wapres: Benarkah Hakim Sakit? Jubir PTUN Deg-degan

Di sisi lain, Yusril menjelaskan tagihan yang disebut hutang itu seharusnya juga sudah kadaluarsa jika merujuk Pasal 1970 KUHAP dikarenakan sudah lebih 20 tahun tidak ditagih dan yang berutang tidak membayar.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum terlapor meminta Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri diminta untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM.

Peninjauan ulang lewat gelar perkara khusus itu diperlukan lantaran penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan tidak objektif.

"Kami minta gelar perkara khusus karena penetapan klien kami itu ada ketentuan yang dilanggar. Jadi kami minta keadilan kepada Bareskrim Polri supaya menilai, meneliti apakah pantas dan tepat penetapan tersangka itu," ujarnya.

Juniver mengatakan dugaan tidak objektifnya proses penyidikan juga semakin menguat lantaran selama tiga kali panggilan gelar perkara khusus penyidik Polda Metro Jaya dan kantor pengacara Lucas selaku pelapor selalu mangkir.

"Kami kecewa tiga kali undangan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah hadir. Menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak berani hadir," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas