Kejaksaan Serahkan Nasib Perhiasan hingga Tas Mewah Sandra Dewi di Kasus Timah ke Majelis Hakim
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal nasib sejumlah barang mewah milik Sandra Dewi yang saat ini disita oleh penyidik
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal nasib sejumlah barang mewah milik Sandra Dewi yang saat ini disita oleh penyidik buntut kasus korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis Cs.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan bahwa nasib deretan barang mewah Sandra seperti tas dan perhiasan nantinya ditentukan oleh putusan majelis hakim.
"Terkait bagaimana status terhadap barang sitaan, tentu Jaksa Penuntut akan berketetapan. Bahwa itu kalau disita berarti arahnya tentu dirampas untuk negara. (Tapi) bagaimana (nanti) Hakim menilainya, nah nanti kita lihat seperti apa," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2024).
Akan tetapi Harli menjelaskan, jika dalam putusannya majelis hakim memerintahkan barang itu dirampas untuk negara, pihaknya pun akan melaksanakan perintah itu.
Hanya saja saat ini Harli masih enggan menyimpulkan hal tersebut.
Pasalnya pihaknya masih perlu menunggu putusan dari Majelis Hakim terhadap perkara yang menjerat suaminya Sandra Dewi tersebut.
"Kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap, ya tentu akan dilakukan proses selanjutnya. Jadi sangat tergantung dengan putusan pengadilan," pungkasnya.
Bantah Tas Mewah Hasil TPPU Harvey Moeis
Terkait hal ini sebelumnya, Sandra Dewi membantah 88 tas branded miliknya yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moies.
Pengakuan itu Sandra ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto coba mengkonfirmasi kepada Sandra Dewi soal dakwaan yang dijatuhi Jaksa terhadap Harvey Moeis terkait adanya unsur TPPU di kasus korupsi timah.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa penyidik telah menyita sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi buntut TPPU yang turut menjerat Harvey Moeis.
"Kemudian ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?," tanya Hakim.
"Bisa saya jelaskan Yang Mulia," jawab Sandra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.