Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Harvey Moeis Keberatan Jaksa Terkesan Terburu-buru Ajukan Lelang Barang Sitaan Sebelum Vonis

Pihak Harvey Moeis heran dengan sikap jaksa karena permohonan lelang seakan terburu-buru, padahal sidang masih bergulir dan vonis belum dibacakan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kubu Harvey Moeis Keberatan Jaksa Terkesan Terburu-buru Ajukan Lelang Barang Sitaan Sebelum Vonis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kubu terdakwa Harvey Moeis menyatakan keberatan dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang meminta segera dilakukan lelang barang sitaan kasus dugaan korupsi timah.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Majelis hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan apakah barang sitaan terhadap terdakwa Harvey Moeis dan Suparta layak untuk dilelang.

"Silakan diajukan saja, nanti kami juga akan pertimbangkan," ucap hakim.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. 

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas