Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Harvey Moeis Keberatan Jaksa Terkesan Terburu-buru Ajukan Lelang Barang Sitaan Sebelum Vonis

Pihak Harvey Moeis heran dengan sikap jaksa karena permohonan lelang seakan terburu-buru, padahal sidang masih bergulir dan vonis belum dibacakan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kubu Harvey Moeis Keberatan Jaksa Terkesan Terburu-buru Ajukan Lelang Barang Sitaan Sebelum Vonis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kubu terdakwa Harvey Moeis menyatakan keberatan dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang meminta segera dilakukan lelang barang sitaan kasus dugaan korupsi timah.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa Harvey Moeis menyatakan keberatan dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang meminta segera dilakukan lelang barang sitaan kasus dugaan korupsi timah. 

Pihak Harvey Moeis heran dengan sikap jaksa karena permohonan lelang seakan terburu-buru, padahal sidang masih bergulir dan vonis belum dibacakan.

Baca juga: Harvey Moeis Bercucuran Air Mata, Ucapan Sandra Dewi Bikin Perasaannya Mendadak Rapuh

"Saya keberatan kalau tadi diajukan (lelang). Jadi saya keberatan kalau disampaikan," ucap kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Keberatan kubu Harvey ini lantaran barang sitaan yang diajukan jaksa untuk dilelang adalah rumah dan mobil. 

Padahal berdasarkan pemahamannya, barang sitaan yang mendesak dilelang harus punya sifat cepat habis atau cepat busuk. 

Sedangkan mobil dan rumah merupakan barang berumur panjang, bukan jenis barang yang punya sifat cepat habis atau busuk.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam pemahaman saya, kalau itu mau dilakukan pelelangan itu untuk barang yang cepat habis atau cepat busuk. Kalau mobil kan tidak ada busuknya," kata Junaedi.

Penolakan kubu Harvey Moeis ini berawal dari JPU yang memohon ke majelis hakim untuk melelang barang sitaan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: 7 Pernyataan Sandra Dewi Jadi Saksi Kasus Harvey Moeis: 88 Tas Mewah, Menangis Terpaksa Bohongi Anak

Permohonan itu merujuk Pasal 45 ayat (1) huruf b KUHP di mana barang sitaan dapat diamankan atau dilelang.

"Kami mengajukan permohonan, izin sebagaimana Pasal 45 ayat 1 huruf b KUHP untuk dapat diamankan atau dilelang sebagaimana Pasal 45," kata jaksa kepada majelis hakim.

Mendengar permohonan jaksa, majelis hakim mempertanyakan barang apa yang diajukan untuk dilelang, dan apakah bersifat mendesak.

"Yang berhubungan apa itu? mendesak kah?" tanya hakim.

Momen Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis setelah persidangan kasus timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Momen Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis setelah persidangan kasus timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

"Ini mobil, tanah, sudah kami siapkan dalam permohonan," jawab jaksa.

Majelis hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan apakah barang sitaan terhadap terdakwa Harvey Moeis dan Suparta layak untuk dilelang.

"Silakan diajukan saja, nanti kami juga akan pertimbangkan," ucap hakim.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. 

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sementara itu Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas