Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dukung E-Labeling BPOM, Asosiasi Bicara Kemudahan Akses Informasi bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien

Asosiasi farmasi mendukung pengembangan kebijakan e-labeling Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dukung E-Labeling BPOM, Asosiasi Bicara Kemudahan Akses Informasi bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien
istimewa
Jajaran BPOM dan IPMG saat mengadakan pilot project e-labeling. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi farmasi mendukung pengembangan kebijakan e-labeling Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) menjadi salah satu pihak yang ambil bagian dalam tahap pilot project implementasi e-labeling, termasuk melakukan edukasi dan survei dalam rangka regulatory limpact assessment di sejumlah kota.

Hal tersebut ditujukan untuk menganalisis kesiapan infrastruktur dan kemampuan sumber daya manusia. 

Kepala Badan POM Taruna Ikrar meyakini kebijakan e-labeling dapat meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan dan pasien terhadap obat yang hendak dikonsumsi dan mencegah penyebaran produk palsu. 

"Untuk itu, BPOM melakukan survei yang mana hasil evaluasinya menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan implementasi e-labeling," kata Ikrar dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

Adapun hasil pilot project ini akan menjadi dasar untuk penentuan keberlanjutan penerapan e-labeling pada produk obat.

Rekomendasi Untuk Anda

Implementasi pilot project e-labeling ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPOM Nomor 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling. 

Kebijakan e-labeling bertujuan untuk menghadirkan kemudahan akses informasi produk serta perluasan dan percepatan penyebaran informasi produk terkini yang lebih efektif dan efisien.

E-labeling merupakan label elektronik yang memuat informasi produk bagi tenaga kesehatan dan pasien. E-labeling dapat diakses melalui pemindaian dua dimensi (2D barcode) yang tertera pada produk atau melalui penelurusan Nomor Ijin Edar produk obat pada aplikasi Cek BPOM jika produk obat belum menerapkan barcode dua dimensi.

Penanggung Jawab Satuan Tugas Registrasi Obat IPMG Selly Kartika menjelaskan dukungan IPMG terhadap kebijakan e-labeling.

"Kami di IPMG senang diberi kesempatan Badan POM ikut terlibat dalam pilot project e-labeling bersama dengan sejumlah perusahaan farmasi. Bila nantinya sudah diterapkan, e-labeling akan menyuguhkan informasi yang tepat sesuai dengan persetujuan BPOM saat pengguna memindai barcode 2 dimensi yang tertera pada produk," kata dia.

Selain itu, menurutnya e-labeling juga bermanfaat ketika adanya pembaharuan informasi yang penting segera disampaikan bagi tenaga kesehatan dan pasien.

Sementaa itu, Direktur Eksekutif IPMG Ani Rahardjo mengatakan menurut International Federation of Pharmaceutical Manufacturers & Associations (IFPMA), e-labeling adalah salah satu tren yang muncul dalam sektor kesehatan. 

IFPMA mendefinisikan e-labeling sebagai penyebaran informasi produk yang telah disetujui regulator untuk produk obat dalam format digital yang dinamis.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas