Jokowi akan Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Jokowi akan mendapat medali kehormatan 'Loka Praja Samrakshana' dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jelang berakhirnya masa jabatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat medali kehormatan 'Loka Praja Samrakshana' dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jelang berakhirnya masa jabatan pada 20 Oktober 2024.
Penganugerahan itu diberikan saat memimpin apel Operasi Mantap Brata 2024 dalam rangka pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Sepekan Lagi Lengser, Mayoritas Menteri Jokowi Masih Bertahan di Rumah Dinas
"Jadi dalam apel gelar pasukan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, (Polri) juga akan memberikan kepada Presiden RI Jokowi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana, secara langsung diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin.
Trunoyudo mengatakan penganugerahan ini diberikan karena Polri menilai Jokowi berperan besar dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara.
Selain itu, Jokowi juga akan memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti pada 7 satuan di Polri.
"Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada sebuah kesatuan Polri. Tanda kehormatan Nugraha Sakanti diberikan kepada satuan yang dinilai telah berjasa di bidang kepolisian yang bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.
Berikut adalah tujuh satuan yang akan diberikan tanda kehormatan Presiden Jokowi:
- Korbrimob Polri
- Korlantas Polri
- Bareskrim Polri
- Baharkam Polri
- Densus 88 Antiteror Polri
- Pusdokkes Polri
Divisi Hubungan Internasional Polri