Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

Komnas HAM Nyatakan Ada 3 Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kasus Vina Cirebon, Termasuk Penyiksaan

Para terpidana, kata Uli, mengaku ke Komnas HAM bahwa mereka mengalami penyiksaan atau perlakukan tidak manusiawi atau kejam ketika proses penahanan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komnas HAM Nyatakan Ada 3 Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kasus Vina Cirebon, Termasuk Penyiksaan
Instagram
Komnas HAM menyatakan telah merampungkan pemantauan terhadap kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat yang terjadi delapan tahun lalu. Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyatakan telah merampungkan pemantauan terhadap kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat yang terjadi delapan tahun lalu.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyatakan pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Baca juga: Video Pengacara Rudiana Keceplosan, Bocorkan Keberadaan Handphone Vina, Ternyata Disimpan Marliana?

Pihak tersebut antara lain saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga telah melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon. 

Baca juga: Video Ada Peran Timsus Kapolri, Titin Prialianti Bongkar Kronologi Bukti Chat Vina Cirebon dan Widi

Berdasarkan pemantauan tersebut, kata dia, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999.

  • Pertama, kata dia, adalah hak atas bantuan hukum.

"Berdasarkan keterangan dari para terpidana, dan kuasa hukumnya menyatakan para terdakwa tidak didampingi oleh Advokat yang ditunjuk oleh para terdkawa tersebut pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016," kata Uli ketika dikonfirmasi pada Senin (14/10/2024).

BERITA REKOMENDASI

"Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017," sambung dia.

  • Kedua, kata dia, hak atas bebas dari penyiksaan.

Para terpidana, kata Uli, mengaku ke Komnas HAM bahwa mereka mengalami penyiksaan atau perlakukan tidak manusiawi atau kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon, dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon. 

Hal tersebut, lanjut dia, terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.

"Kemudian berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami penyiksaan atau perlakuan kejam dan tidak manusiawi, dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang originalitas foto tersebut," kata dia.

  • Ketiga, hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.

Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, lanjut dia, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. 

"Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut," kata Uli.

Baca juga: Video Ancaman Pengacara Rudiana Ditanggapi Santai Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon

Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM merekomendasikan kepada sejumlah pihak terkait.

Pertama, kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Satu, melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan unprocedural dalam proses penangkapan terpidana pembunuhan Sdr. Eky dan Sdr. Vina. 

Dua, melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.

Tiga, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

Empat, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

"Lima, memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Saudara Eky dan Saudari Vina dalam upaya hukum," kata dia.

Kedua, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Satu, menjamin terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan.

"Dua, menjamin terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Uli.

Ketiga, kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga: Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Keluarga Vina dan Eky Melancong ke Luar Negeri

Satu, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum terkait peristiwa kematian Eky dan Vina, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Keempat, kepada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Satu, memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

"Dua, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya selama menjalani masa tahanan," kata Uli.

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas