Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Disebut Jadi PIC dan Penagih Pembayaran Untuk Perusahaan Boneka
Sejumlah petinggi perusahaan smelter swasta disebut turut berperan sebagai penanggung jawab (PIC) perusahaan boneka sekaligus penagih uang bayaran.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah petinggi perusahaan smelter swasta disebut turut berperan sebagai penanggung jawab (PIC) perusahaan boneka sekaligus penagih uang bayaran kerja sama pengiriman bijih timah dengan PT Timah Tbk.
Adapun hal itu diungkapkan Mantan Kabid Sekertariat Produksi Laut Bangka PT Timah Tbk, Anjar Afrianto saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Robert Indarto selaku Direktir Utama PT Sariwiguna Binasentosa dan Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa.
Terkait pelibatan perusahaan boneka ini, Anjar menjelaskan bahwa PT Timah tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian (SP) kerja sama dengan CV-CV yang terafiliasi dengan 5 smelter swasta tersebut.
Akan tetapi, meski tak memiliki surat perjanjian perusahaan boneka itu mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan PT Timah Tbk.
Baca juga: Kejaksaan Serahkan Nasib Perhiasan hingga Tas Mewah Sandra Dewi di Kasus Timah ke Majelis Hakim
"Sepengetahuan saudara ada surat perjanjian antara PT Timah dengan CV-CV yang terafiliasi dengan smelter swasta?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setahu saya tidak ada," kata Anjar.
"Tidak ada, tapi terbit SPK ya?" tanya Jaksa.
"Iya," ucap Anjar.
Kemudian Jaksa pun coba memgkonfirmasi Anjar dengan berita acara pemeriksaannya (BAP) pada saat proses tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Harvey Moeis Tak Pernah Cerita soal Kerja Sama dengan PT Timah, Sandra Dewi: Kalau Tahu Saya Larang
Adapun dalam BAP itu Anjar membeberkan perusahaan boneka mana saja yang bekerja sama atau memiliki afiliasi dengan smelter swasta mulai dari PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Di antaranya CV-CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT RBT.
"Betul ya di keterangan saudara seperti itu? PIC-nya Reza Andriansyah?" tanya Jaksa.
"Iya betul," kata Anjar.
Setelah itu untuk perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri, berperan sebagai PIC yaitu Staf Keuangan PT SBS yakni Elly Kohari.
Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa, Paulus Isnaini Abu Bakar yang berperan sebagai PIC yakni Agustina.
Selanjutnya yang terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa yakni CV Sumber energi perkasa, CV Mega Belitung, CV Mutiara Jaya Perkasa, Hassan Tjie, Armansyah, Rudi Hassan, dan Syahrudin.
Terkait penanggung jawab untuk perusahaan boneka ini, Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV VIP turut berperan sebagai PIC.
"Kemudian pertanyaannya, anda mendapat informasi ini dari siapa?" tanya Jaksa.
Anjar pun menjawab bahwa dirinya baru mengetahui adanya keterlibatan perusahaan boneka itu berdasarkan data invoice yang masuk ke divisinya.
"Jadi PIC-PIC itu yang nanya ke kami terkait tagihan-tagihannya. Lalu saya ininya bahwa untuk contoh CV Venus itu Pak Ashin yang menanyakan pembayaran. Jadi saya mengambil keputusan itu bahwa pembayaran ke Venus," ucap Anjar.
Terkait hal ini, Jaksa pun sempat mempertanyakan kenapa beberapa petinggi smelter swasta justru menjadi penagih bayaran untuk perusahaan boneka ke PT Timah, salah satunya Reza Andriansyah.
Reza sendiri merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang kini juga menjadi terdakwa kasus korupsi timah.
"Kemudian Reza Andriansyah itu kan direktur pengembangan usaha PT RBT, kenapa dia yang menanyakan pembayaran terkait dengan CV CV terafiliasi ini?" tanya Jaksa.
Akan tetapi Anjar mengaku tidak tahu perihal peran yang diemban Reza tersebut.
Dirinya hanya mengatakan bahwa beberapa petinggi smelter itu diketahui sebagai PIC berdasarkan invoice yang telah masuk ke pihaknya.
"Kemudian Tugas dari PIC ini apa pak, apakah soal pembayaran saja atau memastikan pengiriman atau seperti apa?" tanya Jaksa.
"Kalau setahu saya mereka ke kami itu soal invoice pembayaran kalau pengiriman bukan ke saya ada di pengawas pengangkutan kami jadi PIC-PIC lebih ke invoice," kata Anjar.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.