Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Presiden Direktur RDG Gibrael Isaak
Gibrael Isaak diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibrael Isaak, Senin (14/10/2024).
PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis sewa pesawat jet pribadi.
Baca juga: Prabowo Minta Menteri Tak Cari Uang dari APBN, Golkar Wanti-wanti Kader Tak Korupsi
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Adapun Gibrael Isaak diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Lembaga antirasuah itu belum menyampaikan rilis resmi perkara tersebut.
Gibrael Isaak sendiri diketahui sudah berulang diperiksa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Enembe diketahui kini sudah meninggal dunia, yang mengakibatkan status hukumnya gugur.
Gibrael pernah diperiksa kaitannya dengan pengangkutan uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta menggunakan pesawat jet pribadi dalam perkara TPPU Lukas Enembe.
Bahkan dalam kasus pencucian uang Lukas Enembe itu, KPK telah mencegah Gibrael Isaak bepergian ke luar negeri.