Beredar Kabar Ketua MA Syarifuddin Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Penjelasan Sufmi Dasco
Beredar isu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin ikut dipanggil oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Benarkah?
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar isu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin ikut dipanggil oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024 kemarin.
Kabarnya, Syarifuddin masuk ke kediaman Prabowo bersama dengan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin pada pukul 18.30 WIB.
Belum diketahui dalam rangka apa Syarifuddin mendatangi kediaman Prabowo.
Syarifuddin sendiri akan segera purna tugas pada 17 Oktober 2024 ini.
Untuk penggantinya akan digelar pemilihan Ketua MA pada Rabu besok, 16 Oktober 2024.
Seperti diketahui, Presiden terpilih mengumpulkan puluhan calon menteri kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10) sore.
Mereka yang dipanggil berasal dari beragam latar belakang, mulai dari petinggi partai politik, kalangan profesional, anggota parlemen, hingga beberapa menteri yang saat ini masih aktif di kabinet pemerintahan Joko Widodo.
Menanggapi kabar itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tidak mengundang Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin saat presiden terpilih Prabowo Subianto, mengundang para calon menterinya ke rumahnya di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dasco juga mengaku tidak melihat Ketua MA di dalam rumah Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Senin (14/10/2024) kemarin.
“Kemarin banyak yang ngomong ada (Ketua MA) tapi saya nggak lihat, dan kita nggak ada jadwal undangan,” ucap Dasco, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
MA Gelar Pemilihan Ketua Baru
Mahkamah Agung (MA) akan memiliki ketua baru. Juru Bicara MA Suharto mengungkapkan bahwa pada Kamis (10/10) Oktober lalu, pimpinan MA telah mengadakan rapat pimpinan (rapim). Dalam rapim disepakati dua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA).
Pertama, SK KMA mengenai tata tertib Nomor 212. Kedua, SK KMA Nomor 213 mengenai panitia pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
Dengan demikian, kata dia, instrumen hukum untuk pemilihan sudah siap, kedua SK KMA telah diundangkan, panitia telah terbentuk, dan aturannya sudah ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.