Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beredar Kabar Ketua MA Syarifuddin Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Penjelasan Sufmi Dasco

Beredar isu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin ikut dipanggil oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Benarkah?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Beredar Kabar Ketua MA Syarifuddin Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Penjelasan Sufmi Dasco
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sejumlah tokoh mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebaayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Beredar isu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin ikut dipanggil oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  Senin, 14 Oktober 2024 kemarin. 

Selain itu, Suharto mengatakan terdapat tambahan dalam tata tertib baru yang mengatur situasi jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia untuk dipilih. 

Mengingat regulasi yang menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, kotak kosong tidak termasuk dalam ketentuan tersebut karena bukan merupakan Hakim Agung. 

Suharto juga menjelaskan bagaimana tata tertib mengatur jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia. Dalam hal ini, pimpinan sidang akan memberikan kesempatan satu kali lagi kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan sebagai calon Ketua Mahkamah Agung. 

Dalam putaran kedua, jika Hakim Agung yang bersedia tetap satu orang, pimpinan sidang akan menetapkan secara aklamasi calon tunggal tersebut sebagai Ketua Mahkamah Agung yang baru, "Jadi, ini dianggap aklamasi satu orang," tambahnya. 

Terkait dengan berapa banyak calon yang akan maju, Suharto menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya tidak bisa menjawab. Dia menjelaskan bahwa semua Hakim Agung yang akan masuk ke ruang pemilihan atau sidang harus membuat pernyataan dengan mencontreng dua kotak: 'bersedia' dan 'tidak bersedia'. 

Setelah formulir diisi oleh para Hakim Agung, kemudian akan dikumpulkan dan dipisahkan hasilnya dengan satu tumpuk untuk yang bersedia dan satu tumpuk untuk yang tidak bersedia. Hasil dari pengumpulan pernyataan ini kemudian akan direkap, dan nama-nama yang bersedia akan dicantumkan di papan atau layar monitor. 

"Jumlahnya bisa satu, dua, tiga, empat, atau lima orang," katanya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Suharto menekankan bahwa regulasi ini juga bertujuan untuk menjaga agar publik tidak mengetahui siapa yang akan mencalonkan diri sebelum hari pemilihan. “Yang bersedia akan direkap, dilayani, dan kemudian disiapkan untuk pemungutan suara. Ini adalah salah satu cara untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi," tambahnya. 

Ketika ditanya mengenai siapa yang akan melantik Ketua Mahkamah Agung terpilih, Suharto menjelaskan bahwa setelah pemilihan, Ketua terpilih akan diusulkan oleh Lembaga Mahkamah Agung kepada Presiden. 

Menurutnya, ada waktu 14 hari untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres). Namun, pelantikan presiden terpilih dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober, yang menambah ketidakpastian mengenai siapa yang akan melantik Ketua baru. 

“Pak Syarifudin akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Oktober, meskipun pemilihan dilakukan pada 16 Oktober dan beliau berulang tahun ke-70 pada 17 Oktober. Oleh karena itu, Pak Syarifudin akan mengakhiri masa jabatannya mulai tanggal 1 November,” jelasnya. 

Sumber: Tribun Banten

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas