Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Banding Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi di MA
Gazalba Saleh mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadapnya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung terhadapnya.
Banding diajukan Gazalba setelah dirinya berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sikapi putusan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
"Atas putusan ini saudara punya hak. Silakan saudara konsultasi dengan kuasa hukumnya. Nyatakan terima, pikir-pikir atau banding?" kata Hakim Fahzal Hendri.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Gazalba pun langsung menyatakan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
"Kami langsung banding Yang Mulia" ucap Gazalba.
"Hari ini?" tanya Hakim lagi.
Baca juga: Jelang Vonis, Pengacara Hakim Agung Gazalba Saleh Berharap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan
"Iya," jawab Gazalba.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk pikir-pikir sikapi vonis yang dijatuh terhadap Gazalba.
Mempertimbangkan sikap kedua belah pihak, hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan terhadap Gazalba Saleh belum berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Gazalba Saleh Soal Tuduhan Jaksa Terima SGD 18.000 dari Ahmad Riyadh: Fitnah Serampangan
"Karena penasehat hukum banding tapi Jaksa masih pikir-pikir maka putusan ini belum mempunyai hukum tetap. InsyaAllah dalam seminggu ini sudah siap keputusannya," kata Hakim Fahzal.
Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Penilaian Majelis hakim itu berdasarkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).