Hakim Nilai Klaim Gazalba Saleh Temukan Batu Permata di Australia Tidak Bisa Diterima Akal Sehat
Klaim Hakim Agung Gazalba Saleh mengaku menemukan batu permata di Australia saat dirinya sedang berkebun tidak bisa diterima dengan akal sehat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai klaim Hakim Agung Gazalba Saleh mengaku menemukan batu permata di Australia saat dirinya sedang berkebun tidak bisa diterima dengan akal sehat.
Hal itu Fahzal ungkapkan ketika membacakan pertimbangannya atas vonis yang dijatuhkan terhadap Hakim Agung nonaktif itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Gazalba Saleh sebelumnya mengaku membeli sejumlah aset properti dan kendaraan Toyota Alphard dari hasil penjualan batu permata yang ia temukan ketika bekerja di Australia.
Batu permata itu menurut Gazalba dijual di Singapura senilai 75 ribu dollar Singapura.
"Menimbang bahwa keterangan terdakwa terkait sumber mata uang asing tersebut Majelis hakim menilai bahwa keterangan terdakwa tersebut adalah keterangan yang tidak lazim yang tidak dapat diterima dengan akal sehat," ucap Hakim Fahzal.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Banding Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi di MA
Selain itu, Gazalba menurut Hakim juga tidak bisa menunjukkan bukti berupa dokumen pada saat membawa batu permata itu melintasi Imigrasi Australia dan Indonesia maupun Singapura.
Tak hanya itu, Gazalba Saleh tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat dan cara memperoleh sertifikat keaslian permata tersebut sebagai bukti bahwa barang itu memiliki nilai ekonomis dan bisa diperjualbelikan.
"Bahkan terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya dokumen terkait penjualan batu permata di Singapura serta bukti deklarasi membawa mata uang asing melintasi negara atau Imigrasi Singapura dan Indonesia terkait uang sebesar 75 ribu Dollar Singapura Hasil penjualan batu permata di Singapura," katanya.
Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Baca juga: Gazalba Saleh Soal Tuduhan Jaksa Terima SGD 18.000 dari Ahmad Riyadh: Fitnah Serampangan
Penilaian Majelis hakim itu berdasarkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta," kata Hakim Fahzal.
Adapun vonis yang dijatuhi terhadap Gazalba ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Gazalba dihukum 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.