Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakan Prabowo Bela Iptu Rudy Soik, Rahayu Saraswati: Polisi Terbaik, Bertahun-tahun Lawan TPPO

Anggota DPR RI sekaligus keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo secara lantang membela Iptu Rudy Soik.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Keponakan Prabowo Bela Iptu Rudy Soik, Rahayu Saraswati: Polisi Terbaik, Bertahun-tahun Lawan TPPO
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Anggota DPR RI sekaligus keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan (Kanan) Iptu Rudy Soik. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI sekaligus keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo secara lantang membela Iptu Rudy Soik.

Iptu Rudy Soik merupakan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang yang dipecat usai membongkar kasus dugaan mafia BBM di NTT.

Rahayu menyayangkan pemecatan yang dilakukan Polda NTT kepada Iptu Rudy Soik.

Menurutnya, yang bersangkutan merupakan salah satu anggota polisi terbaik.

"Sangat menyayangkan sikap yang telah diambil oleh Polda NTT, yang di mana mereka telah memutuskan untuk memberhentikan secara tidak terhormat ke salah satu anggota (polisi) mereka yang terbaik," kata Rahayu, dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (15/10/2024).

Rahayu bersaksi Iptu Rudy Soik merupakan polisi 'benar'.

Ia sudah bertahun-tahun ikut berjuang dalam melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di wilayah NTT.

BERITA REKOMENDASI

Iptu Rudy Soik juga tergabung dalam jaringan organisasi Jaringan Nasional Anti yang diketuai oleh Rahayu.

Bahkan, Iptu Rudy Soik tidak segan-segan mengusut kasus TPPO yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

"Kami mengetahui, mengenal saudara Rudy Soik dengan sangat baik. Beliau adalah salah satu anggota kami yang memang selama bertahun-tahun melawan oknum-oknum (pelaku) perdagangan orang," jelasnya.

Rahayu menilai saksi pemecatan yang dijatuhkan kepada Iptu Rudy terlalu berat.

"Beliau dituduh melakukan sesuatu yang sebetulnya sangat ringan administratif, bukan melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini."

"Tetapi diputuskan dengan secara sepihak oleh Polda NTT, di mana beliau diberhentikan tidak hormat."

"Kami bagian dari Jaringan Nasional Anti TPPO, sangat menyayangkan sikap ini (pemecatan)," urai Rahayu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas